Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:11 WIB
loading...
A A A
Salah satu alasannya adalah pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis. Padahal, aturan teknis ini sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakuan tarif PPN baru. Aturan teknis tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu agar masyarakat memahami dan mengerti aturan tersebut.

"Sekarang hanya tinggal beberapa hari lagi jika ingin menentukan penambahan tarif PPN kepada masyarakat. Waktunya sangat mepet untuk membuat dan menyosialisasikan aturan teknisnya," tuturnya.

Hal lainnya yang harus dipertimbangkan adalah kondisi perekonomian nasional yang masih terdampak adanya penyebaran varian omicron, kenaikan komoditas global dan energi, serta terjadinya perang Rusia dan Ukraina.

Kinerja penerimaan perpajakan 2022 pun menurutnya berpeluang melanjutkan pencapaian positif di 2021. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu mengakhiri tradisishortfallpajak atau penerimaan pajak di bawah target yang ditetapkan selama 12 tahun. "Jika dilihat penerimaan pajak di 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 103,9% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2021. Hal ini pun didorong oleh meningkatnya ekspor impor dampak dari kenaikan komoditas global dan energi," lanjutnya.

Pada 2022 harga komoditas global dan energi belum menunjukkan penurunan. Bahkan makin Melejit akibat dampak perang Rusia dan Ukraina. Harga minyak Brent bahkan telah mencapai USD131 per barel.

Dirinya menilai pemerintah bisa mendapatkan penerimaan negara dari kenaikan hargaIndonesia crude price(ICP) dan sejumlah komoditas lainnya. Kemudian bulan April 2022 bertepatan dengan bulan Ramadan yang kemudian disusul dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Mei. Memasuki bulan puasa, biasanya masyarakat meningkatkan konsumsinya. Bila akan PPN dinaikkan akan membebani dan sekaligus bisa menurunkan daya beli masyarakat.

"Padahal konsumsi masyarakat pada bulan Ramadan dan Idul Fitri menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,"tegasnya.

Menurut Marwan pemerintah perlu membuat kajian yang komprehensif mengenai kondisi perekonomian global, regional, nasional, dan daerah serta dampaknya terhadap kehidupan rakyat. Nantinya, hasil kajian tersebut akan menentukan waktu yang tepat untuk memberlakukan tarif PPN baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan kenaikan tarif PPN bertujuan untuk memperkuat fondasi perpajakan menuju aspek keadilan. Dia menerangkan melalui reformasi dalam UU HPP, pemerintah meramu kebijakan tidak hanya PPN, tapi aturan pajak lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh) dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Semua itu, tandasnya, diseimbangkan untuk mencapai titik keadilan. Kenaikan tarif PPN dibarengi dengan perlindungan kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan APBN, seperti pelebaran tarif PPh orang pribadi (OP) dari 15% menjadi 5% dan Penghasilan tidak kena pajak usaha, mikro, kecil, dan menengah (PTKP UMKM) sampai dengan Rp500 juta. “(Kemudian ada) Beragam subsidi dan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga ringan untuk masyarakat kecil,” ujarnya kepada, kemarin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8101 seconds (0.1#10.140)