Babak Akhir Seleksi Calon Pimpinan OJK, Siapa Nahkoda Ideal?
loading...
A
A
A
"Kalau kita ingin mewujudkan amanat Undang-Undang (UU) OJK terkait pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen yang terintegrasi terkait pengembangan sektor jasa keuangan, maka memang perlu ada transformasi, perlu ada soliditas, dan perlu ada tekad bersama," tegas Mirza.
Tak hanya komisioner, menurut Mirza, upaya tersebut juga harus didukung oleh seluruh elemen organisasi yang ada di tubuh OJK. Termasuk dukungan dari para stakeholder dan DPR agar pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang ada pada OJK dapat berjalan secara efektif.
"Memang usia (OJK) 10 tahun masih muda, tetapi ada ekspektasi besar dari masyarakat dan negara terhadap lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi perbankan yang sebelumnya ada di Bank Indonesia, mengawasi dan mengembangkan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan pasar modal yang dulu dipegang Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) ini. Harapannya, tujuan dan cita-cita OJK dapat segera terwujud," pungkas Mirza.
(nng)