Aturan Pengelolaan Budidaya Lobster Berkelanjutan Dirilis KKP

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:55 WIB
loading...
Aturan Pengelolaan Budidaya...
Sebagai upaya menjamin pengelolaan budidaya lobster secara berkelanjutan, KKP telah menetapkan aturan tata kelolanya melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor : 178/KEP-DIRJEN/2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan untuk mulai fokus pada pengembangan budidaya lobster nasional. Indonesia memiliki keunggulan komparatif sumber daya lobster yang tinggi dan berpotensi meraup nilai ekonomi besar melalui pengembangan budidayanya.

Sebagai upaya menjamin pengelolaan budidaya lobster secara berkelanjutan, KKP telah menetapkan aturan tata kelolanya melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor : 178/KEP-DIRJEN/2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto menerangkan, seluruh elemen untuk mengikuti pedoman yang telah diatur. Ia memastikan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya lobster melalui budidaya yang terukur dan berkelanjutan.

"Kita ini punya dua tanggungjawab utama yaitu bagaimana memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat, tapi disisi lain kita juga bertanggungjawab dalam menjamin sumber daya lobster tetap lestari. Dan aturan ini saya kira bagian dari upaya untuk mewujudkan dua hal ini. Ekonominya kita manfaatkan melalui budidaya, sumber dayanya kita tetap jaga dan lestarikan, yakni dengan mendorong upaya restocking," tegas Slamet dalam keterangan persnya, Kamis (18/6/2020).

(Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Klarifikasi Soal Ekspor Benih Lobster)

Slamet menjelaskan, aturan tersebut setidaknya mengatur 4 (empat) substansi utama yakni ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster; ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih, ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster.

Empat ketentuan tersebut menurutnya sebagai bagian penting tata kelola pembudidayaan lobster yang lebih terukur dan bertanggungjawab. Semua mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini sifatnya sentralistik jadi memang kewenangannya lebih banyak ada di KKP.

"Tujuannya agar lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian mengingat lobster merupakan spesies yang spesifik dimana kita belum mampu untuk memijahkannya, sehingga pengaturannya harus lebih ketat. Peran Pemda tentu sesuai kewenangannya, sifatnya lebih koordinatif juga pembinaan, tapi ketentuan perizinan pusat yang mengeluarkan," imbuhnya.

Lebih lanjut Ia juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan jika ingin melakukan usaha budidaya ikan. Fokus utamanya bagaimana agar masyarakat lokal bisa terlibat dalam kegiatan usaha. Oleh karenanya ia meminta pemda yang membidangi perikanan budidaya lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi di level masyarakat.

"Masyarakat lokal harus betul betul dapat porsi besar dalam kegiatan bisnis budidaya lobster ini, baik sebagai mitra, pekerja atupun menanamkan investasi sehingga ekonomi bisa berkembang di wilayah tersebut. Saya rasa ketentuan ini juga tidak terlalu memberatkan mereka pelaku usaha. Mengenai prosedur pemenuhan persyaratan, saya minta pemda betul betul proaktif lakukan sosialisasi termasuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memiliki animo tinggi berbudidaya lobster," pungkas Slamet.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dikepret Tarif Trump,...
Dikepret Tarif Trump, KKP Siap Cari Pasar Alternatif
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
Kerugian Akibat Pagar...
Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?
Dukung Hilirisasi Perikanan,...
Dukung Hilirisasi Perikanan, KKP Siapkan Sistem Informasi Cold Storage
Sengkarut Kasus Pagar...
Sengkarut Kasus Pagar Laut, Siapa Dalang di Belakang Pembuatnya?
Pagar Laut Tangerang...
Pagar Laut Tangerang Dibongkar Bertahap, Target Selesai Paling Lama 15 Hari
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar
Memperkuat Ketahanan...
Memperkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat Melalui Perikanan Tangkap dan Budidaya
Nilai Ekspor Ikan Indonesia...
Nilai Ekspor Ikan Indonesia di Paruh Pertama 2024 Capai Rp44,24 Triliun
Rekomendasi
Trump Tawari Arab Saudi...
Trump Tawari Arab Saudi Paket Senjata Senilai Lebih dari Rp1.684 Triliun
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
Hasto Sulit Tidur Kepikiran...
Hasto Sulit Tidur Kepikiran Agustiani Tio Dicegah KPK ke Luar Negeri
Berita Terkini
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
29 menit yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
31 menit yang lalu
Sucofindo Dorong Aksi...
Sucofindo Dorong Aksi Hijau lewat Carbon Talk di Hari Bumi 2025
1 jam yang lalu
21 Ribu Karyawan Intel...
21 Ribu Karyawan Intel Bakal Kena PHK, Apa Masalahnya?
1 jam yang lalu
Rutin Beri Yield Besar,...
Rutin Beri Yield Besar, Investor Nantikan Dividen TUGU Tahun Ini
1 jam yang lalu
Antisipasi Penerbangan...
Antisipasi Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Siapkan 95.000 KL Avtur
2 jam yang lalu
Infografis
Jangan Sampai Keliru!...
Jangan Sampai Keliru! Begini Aturan Minum Suplemen yang Tepat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved