Aturan Pengelolaan Budidaya Lobster Berkelanjutan Dirilis KKP
loading...
A
A
A
Sebagai informasi berkaitan dengan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai pembudidaya yakni wajib memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster dari Direktur Jenderal.
Adapun untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Call centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 99999 6660 dengan memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen antara lain : Pertama, Data pelaku usaha dan informasi jenis usaha. Kedua SIUP atau TDPIK. Ketiga, surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster.
Keempat, surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2% dari hasil panen pembesaran Lobster dengan berat minimal lobster yang dilepasliarkan adalah 50 g/ekor bagi pembudidayaan lobster.
Sementara, khusus pembudidayaan Losbter di luar wilayah sumber benih, kriteria dan peryaratan yang harus dipenuhi yakni surat penetapan sebagai Pembudidaya Lobster; dan Surat Dukungan Budidaya Lobster di Luar Wilayah Sumber Benih dari Dinas setempat di lokasi budidaya akan dilakukan.
Khusus pelaku usaha yang akan melakukan ekspor benih, Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 mewajibkan untuk melakukan pembudidayaan lobster dan telah panen secara berkelanjutan serta melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2%.
Sedangkan, calon eksportir benih harus memperoleh surat keterangan telah melakukan usaha pembudidayaan lobster yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Direkur Jenderal dengan melampirkan enam dokumen. Pertama, surat penetapan sebagai pembudidaya lobster. Kedua, surat penetapan sebagai Eksportir lobster dari Direktur Jenderal yang membidangi perikanan tangkap.
Ketiga, kontrak kerja atau perjanjian kerjasama dengan masyarakat atau pembudidaya setempat. Keempat, berita acara pelepasliaran lobster yang disaksikan dan ditanda tangani oleh Dinas setempat.
Kelima, surat keterangan asal benih dari Dinas setempat. Terakhir, laporan pembudidayaan losbter memuat informasi produksi.
Adapun untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Call centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 99999 6660 dengan memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen antara lain : Pertama, Data pelaku usaha dan informasi jenis usaha. Kedua SIUP atau TDPIK. Ketiga, surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster.
Keempat, surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2% dari hasil panen pembesaran Lobster dengan berat minimal lobster yang dilepasliarkan adalah 50 g/ekor bagi pembudidayaan lobster.
Sementara, khusus pembudidayaan Losbter di luar wilayah sumber benih, kriteria dan peryaratan yang harus dipenuhi yakni surat penetapan sebagai Pembudidaya Lobster; dan Surat Dukungan Budidaya Lobster di Luar Wilayah Sumber Benih dari Dinas setempat di lokasi budidaya akan dilakukan.
Khusus pelaku usaha yang akan melakukan ekspor benih, Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 mewajibkan untuk melakukan pembudidayaan lobster dan telah panen secara berkelanjutan serta melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2%.
Sedangkan, calon eksportir benih harus memperoleh surat keterangan telah melakukan usaha pembudidayaan lobster yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Direkur Jenderal dengan melampirkan enam dokumen. Pertama, surat penetapan sebagai pembudidaya lobster. Kedua, surat penetapan sebagai Eksportir lobster dari Direktur Jenderal yang membidangi perikanan tangkap.
Ketiga, kontrak kerja atau perjanjian kerjasama dengan masyarakat atau pembudidaya setempat. Keempat, berita acara pelepasliaran lobster yang disaksikan dan ditanda tangani oleh Dinas setempat.
Kelima, surat keterangan asal benih dari Dinas setempat. Terakhir, laporan pembudidayaan losbter memuat informasi produksi.
(akr)