Bisa Picu Gejolak, Tarif Listrik-BBM-LPG Jangan Naik Berjamaah
Kamis, 14 April 2022 - 11:43 WIB
loading...
Sejumlah pekerja memasang instalasi listrik di Lingkar Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, solar dan LPG 3 kg harus dilakukan pada momentum yang tepat agar tidak menimbulkan gejolak.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, sebenarnya pemerintah berada pada posisi serba salah karena kenaikan harga tersebut merupakan respons dari tingginya harga minyak dunia.
"Kenaikan harga minyak dunia akan dibarengi dengan kenaikan ICP (Indonesian Crude Price/minyak mentah Indonesia) di mana tiap kenaikan USD1 ICP akan berdampak pada beban subsidi dan kompensasi yang harus dibayarkan ke Pertamina dan PLN," ujar Mamit kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Siap-siap, Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Bakal Naik
Meski demikian, kata dia, pemerintah tidak boleh langsung menaikkan harga kebutuhan secara bersamaan. Terlebih lagi, masyarakat baru bangkit dan memulai kembali roda perekonomian setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi.
Di sisi lain, sebelumnya juga terdapat kenaikan harga seperti PPN menjadi 11% dan BBM Pertamax. Belum lagi harga minyak goreng dan sembako lainnya yang masih mahal, apalagi menjelang Idul Fitri. "Pengeluaran Idul Fitri pastinya akan lebih besar dibandingkan bulan lain,” tandas Mamit.
Baca juga: Tak Hanya Tarif Listrik, Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, sebenarnya pemerintah berada pada posisi serba salah karena kenaikan harga tersebut merupakan respons dari tingginya harga minyak dunia.
"Kenaikan harga minyak dunia akan dibarengi dengan kenaikan ICP (Indonesian Crude Price/minyak mentah Indonesia) di mana tiap kenaikan USD1 ICP akan berdampak pada beban subsidi dan kompensasi yang harus dibayarkan ke Pertamina dan PLN," ujar Mamit kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Siap-siap, Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Bakal Naik
Meski demikian, kata dia, pemerintah tidak boleh langsung menaikkan harga kebutuhan secara bersamaan. Terlebih lagi, masyarakat baru bangkit dan memulai kembali roda perekonomian setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi.
Di sisi lain, sebelumnya juga terdapat kenaikan harga seperti PPN menjadi 11% dan BBM Pertamax. Belum lagi harga minyak goreng dan sembako lainnya yang masih mahal, apalagi menjelang Idul Fitri. "Pengeluaran Idul Fitri pastinya akan lebih besar dibandingkan bulan lain,” tandas Mamit.
Baca juga: Tak Hanya Tarif Listrik, Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik
Lihat Juga :