Jokowi-Maruf Amin Dapat THR Rp62 Juta dan Rp42 juta, Ini Hitungannya!
Senin, 18 April 2022 - 20:52 WIB
loading...
Jokowi dan Maruf Amin juga akan mendapatkan THR sesuai aturan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tunjangan hari raya ( THR ) adalah uang yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh pekerja, terutama pegawai negeri sipil (PNS), menjelang Lebaran. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Baca juga: Pastikan THR Pekerja di Jateng Cair H-7, Ganjar: Tidak Boleh Dicicil
Sayangnya, Jokowi sendiri tak akan menikmati tukin itu, lantaran dalam struktur penghasilan presiden tak ada komponen tukin. Begitu pula dengan wakil presiden (wapres). Meski demikian, presiden dan wapres tetap akan mendapatkan THR.
Lalu berapa THR yang diterima Jokowi dan Maruf Amin? Jumlah THR diberikan berdasarkan gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Baca juga: Pastikan THR Pekerja di Jateng Cair H-7, Ganjar: Tidak Boleh Dicicil
Sayangnya, Jokowi sendiri tak akan menikmati tukin itu, lantaran dalam struktur penghasilan presiden tak ada komponen tukin. Begitu pula dengan wakil presiden (wapres). Meski demikian, presiden dan wapres tetap akan mendapatkan THR.
Lalu berapa THR yang diterima Jokowi dan Maruf Amin? Jumlah THR diberikan berdasarkan gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lihat Juga :