Berburu Aset Eks BLBI Rp110,45 Triliun, Ditjen Kekayaan Negara Beberkan Mekanismenya
loading...
A
A
A
Saat ini, upaya yang telah dilakukan Satgas BLBI terhadap aset eks BLBI berupa aset properti di antaranya pemblokiran aset obligor/debitur, penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain obligor /debitur, penjualan melalui lelang aset jaminan/harta kekayaan lain/aset properti, dan hibah/PSP atas aset properti guna menunjang tugas dan fungsi K/L dan pemerintah daerah.
Sedangkan terhadap obligor/debitur, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan pembatasan hal-hal keperdataan seperti pemblokiran perseroan terbatas/saham.
Kementerian Keuangan bersama seluruh tim Satgas BLBI yang berasal dari lintas kementerian dan lembaga, memastikan bahwa pengelolaan aset eks BLBI telah dikelola secara prudent dan akuntabel sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atas adanya indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dapat menyampaikan informasi tersebut melalui saluran pengaduan whistle blowing system Kemenkeu www.wise.kemenkeu.go.id.
(akr)