Impor Tirai Diselidiki KPPI, Ancaman Serius?
Kamis, 28 April 2022 - 10:19 WIB
loading...
KPPI selidiki impor tirai. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia ( KPPI ) mulai melakukan perpanjangan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.
Baca juga: Impor Produk Kain China Melonjak, KPPI Lakukan Penyelidikan
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen dalam negeri yang diajukan pada minggu lalu, Senin (18/4/2022).
Penyelidikan dilakukan terhadap impor barang tirai yang mencakup delapan nomor harmonized system (HS) 8 digit, yaitu 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk tirai, kerai dalam, kelambu, dan barang perabot lainnya dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” terang Ketua KPPI Mardjoko, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Impor Produk Kain China Melonjak, KPPI Lakukan Penyelidikan
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen dalam negeri yang diajukan pada minggu lalu, Senin (18/4/2022).
Penyelidikan dilakukan terhadap impor barang tirai yang mencakup delapan nomor harmonized system (HS) 8 digit, yaitu 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk tirai, kerai dalam, kelambu, dan barang perabot lainnya dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” terang Ketua KPPI Mardjoko, Kamis (28/4/2022).
Lihat Juga :