Larangan Mudik, Penerbangan Umum dari dan ke Jakarta Ditutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Larangan mudik ternyata bukan hanya berlaku untuk transportasi darat. Kemarin pemerintah memastikan juga menutup lalu lintas udara. Dengan demikian, semua penerbangan umum dari dan ke Jakarta dihentikan.
Kepastian larangan mudik lewat jalur udara tersebut berlaku setelah Menteri Perhubungan (Kemenhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Selain angkutan udara, peraturan tersebut berlaku untuk penyeberangan, angkutan sungai, danau, dan kapal laut. Melihat kebijakan itu, berarti DKI Jakarta dan kawasan lain di Jabodetabek benar-benar terisolasi. Namun, langkah ini memang harus diambil demi memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19) dari Jabodetabek yang merupakan pusat wabah.
"Permenhub tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan kemarin.
Larangan untuk angkutan udara ini berlaku mulai 24 April-1 Juni 2020, kapal laut ( 24 April-8 Juni), dan penyeberangan 24 April-31 Mei. Terhadap pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah mewajibkan badan usaha atau operator transportasi untuk mengembalikan biaya refund tiket secara utuh atau memberi pilihan reschedule atau reroute.
Walaupun aturan tersebut resmi mulai berlaku kemarin, seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II masih tetap beroperasi. Namun, selama periode 24 April – 1 Juni 2020 mereka hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Adapun untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal tidak beroperasi.
Kendati demikian, Kemenhub memberikan kelonggaran maskapai untuk tetap melayani penumpang pada Jumat kemarin. Menurut Adita Irawati, kompensasi diberikan untuk melayani penumpang dengan reservasi lama. “Mulai hari ini tidak ada lagi reservasi (tiket) baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews kemarin.
Selain itu, penerbangan internasional juga tetap beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negara mereka. Juga warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Namun, Adita Irawati menegaskan penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, perseroan memiliki empat opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada. Menurut dia, AP II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis permenhub tersebut, lalu menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara. “Pastinya, bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus,” ujar Yado Yarismano di Jakarta kemarin.
Dari sektor angkutan laut, manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mematuhi dan akan menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, memastikan manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.
Kepastian larangan mudik lewat jalur udara tersebut berlaku setelah Menteri Perhubungan (Kemenhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Selain angkutan udara, peraturan tersebut berlaku untuk penyeberangan, angkutan sungai, danau, dan kapal laut. Melihat kebijakan itu, berarti DKI Jakarta dan kawasan lain di Jabodetabek benar-benar terisolasi. Namun, langkah ini memang harus diambil demi memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19) dari Jabodetabek yang merupakan pusat wabah.
"Permenhub tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan kemarin.
Larangan untuk angkutan udara ini berlaku mulai 24 April-1 Juni 2020, kapal laut ( 24 April-8 Juni), dan penyeberangan 24 April-31 Mei. Terhadap pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah mewajibkan badan usaha atau operator transportasi untuk mengembalikan biaya refund tiket secara utuh atau memberi pilihan reschedule atau reroute.
Walaupun aturan tersebut resmi mulai berlaku kemarin, seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II masih tetap beroperasi. Namun, selama periode 24 April – 1 Juni 2020 mereka hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Adapun untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal tidak beroperasi.
Kendati demikian, Kemenhub memberikan kelonggaran maskapai untuk tetap melayani penumpang pada Jumat kemarin. Menurut Adita Irawati, kompensasi diberikan untuk melayani penumpang dengan reservasi lama. “Mulai hari ini tidak ada lagi reservasi (tiket) baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews kemarin.
Selain itu, penerbangan internasional juga tetap beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negara mereka. Juga warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Namun, Adita Irawati menegaskan penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, perseroan memiliki empat opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada. Menurut dia, AP II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis permenhub tersebut, lalu menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara. “Pastinya, bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus,” ujar Yado Yarismano di Jakarta kemarin.
Dari sektor angkutan laut, manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mematuhi dan akan menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, memastikan manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.