Larangan Mudik, Penerbangan Umum dari dan ke Jakarta Ditutup

Sabtu, 25 April 2020 - 06:49 WIB
loading...
Larangan Mudik, Penerbangan...
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, kemarin.Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersilterjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Foto/Antara/Muh
A A A
JAKARTA - Larangan mudik ternyata bukan hanya berlaku untuk transportasi darat. Kemarin pemerintah memastikan juga menutup lalu lintas udara. Dengan demikian, semua penerbangan umum dari dan ke Jakarta dihentikan.

Kepastian larangan mudik lewat jalur udara tersebut berlaku setelah Menteri Perhubungan (Kemenhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Selain angkutan udara, peraturan tersebut berlaku untuk penyeberangan, angkutan sungai, danau, dan kapal laut. Melihat kebijakan itu, berarti DKI Jakarta dan kawasan lain di Jabodetabek benar-benar terisolasi. Namun, langkah ini memang harus diambil demi memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19) dari Jabodetabek yang merupakan pusat wabah.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan kemarin.

Larangan untuk angkutan udara ini berlaku mulai 24 April-1 Juni 2020, kapal laut ( 24 April-8 Juni), dan penyeberangan 24 April-31 Mei. Terhadap pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah mewajibkan badan usaha atau operator transportasi untuk mengembalikan biaya refund tiket secara utuh atau memberi pilihan reschedule atau reroute.

Walaupun aturan tersebut resmi mulai berlaku kemarin, seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II masih tetap beroperasi. Namun, selama periode 24 April – 1 Juni 2020 mereka hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Adapun untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal tidak beroperasi.

Kendati demikian, Kemenhub memberikan kelonggaran maskapai untuk tetap melayani penumpang pada Jumat kemarin. Menurut Adita Irawati, kompensasi diberikan untuk melayani penumpang dengan reservasi lama. “Mulai hari ini tidak ada lagi reservasi (tiket) baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews kemarin.

Selain itu, penerbangan internasional juga tetap beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negara mereka. Juga warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Namun, Adita Irawati menegaskan penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, perseroan memiliki empat opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada. Menurut dia, AP II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis permenhub tersebut, lalu menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara. “Pastinya, bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus,” ujar Yado Yarismano di Jakarta kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Izin Mudik Lebaran Tahun...
Izin Mudik Lebaran Tahun Ini Belum Diputuskan, Begini Kata Jubir Luhut
Tunggu Keputusan Mudik...
Tunggu Keputusan Mudik Dilarang atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenhub
AirAsia Stop Penerbangan...
AirAsia Stop Penerbangan Berjadwal hingga 6 Agustus 2021
Daripada PPKM Darurat,...
Daripada PPKM Darurat, Mending Lockdown 14 Hari dan Siapkan Subsidi Gaji Rp5 Juta
Covid-19 Mengganas,...
Covid-19 Mengganas, Ekonom Sarankan Pemerintah Terapkan PSBB Total
Pengetatan Mudik Diperpanjang,...
Pengetatan Mudik Diperpanjang, Pelni Perketat Prokes di Kapal
Hari Raya Nyepi, Bandara...
Hari Raya Nyepi, Bandara Ngurah Rai Bali Hentikan Operasional Selama 24 Jam
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved