Larangan Mudik, Penerbangan Umum dari dan ke Jakarta Ditutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Larangan mudik ternyata bukan hanya berlaku untuk transportasi darat. Kemarin pemerintah memastikan juga menutup lalu lintas udara. Dengan demikian, semua penerbangan umum dari dan ke Jakarta dihentikan.
Kepastian larangan mudik lewat jalur udara tersebut berlaku setelah Menteri Perhubungan (Kemenhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Selain angkutan udara, peraturan tersebut berlaku untuk penyeberangan, angkutan sungai, danau, dan kapal laut. Melihat kebijakan itu, berarti DKI Jakarta dan kawasan lain di Jabodetabek benar-benar terisolasi. Namun, langkah ini memang harus diambil demi memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19) dari Jabodetabek yang merupakan pusat wabah.
"Permenhub tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan kemarin.
Larangan untuk angkutan udara ini berlaku mulai 24 April-1 Juni 2020, kapal laut ( 24 April-8 Juni), dan penyeberangan 24 April-31 Mei. Terhadap pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah mewajibkan badan usaha atau operator transportasi untuk mengembalikan biaya refund tiket secara utuh atau memberi pilihan reschedule atau reroute.
Walaupun aturan tersebut resmi mulai berlaku kemarin, seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II masih tetap beroperasi. Namun, selama periode 24 April – 1 Juni 2020 mereka hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Adapun untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal tidak beroperasi.
Kendati demikian, Kemenhub memberikan kelonggaran maskapai untuk tetap melayani penumpang pada Jumat kemarin. Menurut Adita Irawati, kompensasi diberikan untuk melayani penumpang dengan reservasi lama. “Mulai hari ini tidak ada lagi reservasi (tiket) baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews kemarin.
Selain itu, penerbangan internasional juga tetap beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negara mereka. Juga warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Namun, Adita Irawati menegaskan penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, perseroan memiliki empat opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada. Menurut dia, AP II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis permenhub tersebut, lalu menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara. “Pastinya, bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus,” ujar Yado Yarismano di Jakarta kemarin.
Dari sektor angkutan laut, manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mematuhi dan akan menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, memastikan manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.
"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," ungkap Yahya di Jakarta kemarin.
Sementara itu, mulai kemarin sejumlah terminal keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di DKI Jakarta resmi tidak melayani pemberangkatan penumpang. Penumpang yang sudah terlanjur datang ke terminal diimbau kembali pulang ke rumah masing-masing.
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil menindaklanjuti permenhub untuk mencegah penyebarluasan virus korona."Tadi (kemarin) pagi kami sosialisasikan semua terminal untuk menghentikan pelayanan bus AKAP. Kepada para penumpang diimbau agar tidak melakukan perjalanan keluar kota Jakarta," katanya.
Di Jakarta, pelayanan bus AKAP itu sedikitnya ada di empat terminal, yakni Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, Tanjung Priok, dan Pulogebang. Menurut Muslim, seluruh loket perusahaan otobus (PO) di terminal tersebut sudah ditutup. "Kami menerjunkan 10 sampai 20 personel dibantu dengan aparat penegak hukum untuk menindak apabila ada bus atau PO yang masih beroperasi di terminal," katanya.
Putar Balik
Sejak dimulainya Operasi Ketupat Jaya 2020 mulai 24 April, penyekatan langsung diberlakukan di dua gerbang tol, yaitu gerbang tol Bitung dan Cikampek. Akibatnya, sejak pukul 00.00 WIB tercatat ada 1.181 kendaraan yang diminta memutar balik. Dari 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan, 498 kendaraan diputarbalikkan di Bitung dan 683 kendaraan di Cikarang.
Polisi tidak melakukan penilangan karena meyakini langkah tersebut bisa membuat efek jera. "Sejak semalam ada 498 kendaraan di Bitung, 683 di Cikarang yang sudah kami minta kembali ke Jakarta,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dia menuturkan, sejak Jumat pukul 00.00 WIB, pihaknya langsung memulai Operasi Ketupat dalam rangka larangan mudik. Operasi berpusat pada dua pos pantau. Pos pantau itu yakni di pintu gerbang tol Cikarang Utama dan Bitung.
Selain di pintu tol, polisi membatasi akses di jalan-jalan umum, seperti dilakukan Polres Metro Bekasi. Kemarin mereka menutup akses wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Polisi memeriksa kendaraan yang akan meninggalkan wilayah Jabodetabek menuju Cikampek melalui tol Jakarta - Cikampek.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pembatasan dilakukan di akses jalan menuju jalur pantai utara Jawa (pantura) yang ada di Kabupaten Bekasi. "Bukan saja dibatasi, tetapi ditutup selama 31 hari ke depan. Yang boleh melintas hanya kendaraan logistik," katanya.
Menurut dia, lokasi penutupan itu berada di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, di lokasi tersebut sudah dipasang portable barrier sebagai penutup jalan. Semua kendaraan tidak boleh melintas kecuali kendaraan logistik, kesehatan, dan pemadam kebakaran."Barrier yang portabel," ujarnya.
Di luar pengecualian itu, polisi akan menyuruh putar balik. Penutupan itu dilakukan hanya untuk menuju wilayah Karawang atau ke luar Jabodetabek. Selain di akses masuk ke Karawang, akses lain menuju Jawa juga ditutup seperti di Pebayuran, Cibarusah, dan Bojongmanggu.
Di Kota Bekasi, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menyiagakan empat titik penyekatan di wilayahnya. Penyekatan ini disiapkan untuk menghadang kendaraan roda dua maupun empat pemudik yang akan menggunakan jalan arteri Bekasi menuju pantura.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, pihaknya menyiagakan empat titik penyekatan mulai hari ini. Empat pos atau titik penyekatan itu yakni di Sumber Artha Kalimalang, Bantargebang Cileungsi, Medan Satria Jalan Sultan Agung, dan Terminal Induk Bekasi. "Titik penyekatan ini perbatasan dari DKI Jakarta dan Bogor. Jadi kendaraan yang dicurigai hendak melakukan mudik baik roda dua atau roda empat mereka akan kami minta putar balik," katanya.
Menurut dia, operasi ini terpusat, dari Mabes Polri untuk seluruh wilayah Indonesia. Tujuan utamanya melarang warga yang hendak mudik. Sasarannya kendaraan roda dua, roda empat pribadi, dan bus angkutan umum. Petugas akan memeriksa dan menyetop tiap kendaraan yang dicurigai."Yang mau mudik kami suruh putar balik, di titik itu akan dijaga 24 jam tiga shift oleh petugas gabungan tiga pilar, Polres, TNI dan Pemkot Bekasi," ujarnya. (Abdullah Suriajaya/Helmi Syarief/Ichsan Amin/Sindonews)
Kepastian larangan mudik lewat jalur udara tersebut berlaku setelah Menteri Perhubungan (Kemenhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Selain angkutan udara, peraturan tersebut berlaku untuk penyeberangan, angkutan sungai, danau, dan kapal laut. Melihat kebijakan itu, berarti DKI Jakarta dan kawasan lain di Jabodetabek benar-benar terisolasi. Namun, langkah ini memang harus diambil demi memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19) dari Jabodetabek yang merupakan pusat wabah.
"Permenhub tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan kemarin.
Larangan untuk angkutan udara ini berlaku mulai 24 April-1 Juni 2020, kapal laut ( 24 April-8 Juni), dan penyeberangan 24 April-31 Mei. Terhadap pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah mewajibkan badan usaha atau operator transportasi untuk mengembalikan biaya refund tiket secara utuh atau memberi pilihan reschedule atau reroute.
Walaupun aturan tersebut resmi mulai berlaku kemarin, seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II masih tetap beroperasi. Namun, selama periode 24 April – 1 Juni 2020 mereka hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Adapun untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal tidak beroperasi.
Kendati demikian, Kemenhub memberikan kelonggaran maskapai untuk tetap melayani penumpang pada Jumat kemarin. Menurut Adita Irawati, kompensasi diberikan untuk melayani penumpang dengan reservasi lama. “Mulai hari ini tidak ada lagi reservasi (tiket) baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews kemarin.
Selain itu, penerbangan internasional juga tetap beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negara mereka. Juga warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Namun, Adita Irawati menegaskan penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, perseroan memiliki empat opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada. Menurut dia, AP II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis permenhub tersebut, lalu menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara. “Pastinya, bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus,” ujar Yado Yarismano di Jakarta kemarin.
Dari sektor angkutan laut, manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mematuhi dan akan menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, memastikan manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.
"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," ungkap Yahya di Jakarta kemarin.
Sementara itu, mulai kemarin sejumlah terminal keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di DKI Jakarta resmi tidak melayani pemberangkatan penumpang. Penumpang yang sudah terlanjur datang ke terminal diimbau kembali pulang ke rumah masing-masing.
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil menindaklanjuti permenhub untuk mencegah penyebarluasan virus korona."Tadi (kemarin) pagi kami sosialisasikan semua terminal untuk menghentikan pelayanan bus AKAP. Kepada para penumpang diimbau agar tidak melakukan perjalanan keluar kota Jakarta," katanya.
Di Jakarta, pelayanan bus AKAP itu sedikitnya ada di empat terminal, yakni Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, Tanjung Priok, dan Pulogebang. Menurut Muslim, seluruh loket perusahaan otobus (PO) di terminal tersebut sudah ditutup. "Kami menerjunkan 10 sampai 20 personel dibantu dengan aparat penegak hukum untuk menindak apabila ada bus atau PO yang masih beroperasi di terminal," katanya.
Putar Balik
Sejak dimulainya Operasi Ketupat Jaya 2020 mulai 24 April, penyekatan langsung diberlakukan di dua gerbang tol, yaitu gerbang tol Bitung dan Cikampek. Akibatnya, sejak pukul 00.00 WIB tercatat ada 1.181 kendaraan yang diminta memutar balik. Dari 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan, 498 kendaraan diputarbalikkan di Bitung dan 683 kendaraan di Cikarang.
Polisi tidak melakukan penilangan karena meyakini langkah tersebut bisa membuat efek jera. "Sejak semalam ada 498 kendaraan di Bitung, 683 di Cikarang yang sudah kami minta kembali ke Jakarta,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dia menuturkan, sejak Jumat pukul 00.00 WIB, pihaknya langsung memulai Operasi Ketupat dalam rangka larangan mudik. Operasi berpusat pada dua pos pantau. Pos pantau itu yakni di pintu gerbang tol Cikarang Utama dan Bitung.
Selain di pintu tol, polisi membatasi akses di jalan-jalan umum, seperti dilakukan Polres Metro Bekasi. Kemarin mereka menutup akses wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Polisi memeriksa kendaraan yang akan meninggalkan wilayah Jabodetabek menuju Cikampek melalui tol Jakarta - Cikampek.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pembatasan dilakukan di akses jalan menuju jalur pantai utara Jawa (pantura) yang ada di Kabupaten Bekasi. "Bukan saja dibatasi, tetapi ditutup selama 31 hari ke depan. Yang boleh melintas hanya kendaraan logistik," katanya.
Menurut dia, lokasi penutupan itu berada di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, di lokasi tersebut sudah dipasang portable barrier sebagai penutup jalan. Semua kendaraan tidak boleh melintas kecuali kendaraan logistik, kesehatan, dan pemadam kebakaran."Barrier yang portabel," ujarnya.
Di luar pengecualian itu, polisi akan menyuruh putar balik. Penutupan itu dilakukan hanya untuk menuju wilayah Karawang atau ke luar Jabodetabek. Selain di akses masuk ke Karawang, akses lain menuju Jawa juga ditutup seperti di Pebayuran, Cibarusah, dan Bojongmanggu.
Di Kota Bekasi, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menyiagakan empat titik penyekatan di wilayahnya. Penyekatan ini disiapkan untuk menghadang kendaraan roda dua maupun empat pemudik yang akan menggunakan jalan arteri Bekasi menuju pantura.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, pihaknya menyiagakan empat titik penyekatan mulai hari ini. Empat pos atau titik penyekatan itu yakni di Sumber Artha Kalimalang, Bantargebang Cileungsi, Medan Satria Jalan Sultan Agung, dan Terminal Induk Bekasi. "Titik penyekatan ini perbatasan dari DKI Jakarta dan Bogor. Jadi kendaraan yang dicurigai hendak melakukan mudik baik roda dua atau roda empat mereka akan kami minta putar balik," katanya.
Menurut dia, operasi ini terpusat, dari Mabes Polri untuk seluruh wilayah Indonesia. Tujuan utamanya melarang warga yang hendak mudik. Sasarannya kendaraan roda dua, roda empat pribadi, dan bus angkutan umum. Petugas akan memeriksa dan menyetop tiap kendaraan yang dicurigai."Yang mau mudik kami suruh putar balik, di titik itu akan dijaga 24 jam tiga shift oleh petugas gabungan tiga pilar, Polres, TNI dan Pemkot Bekasi," ujarnya. (Abdullah Suriajaya/Helmi Syarief/Ichsan Amin/Sindonews)
(ysw)