BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan
loading...
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Cilandak melakukan kunjungan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJAMSOSTEK binaannya. Kegiatan ini sebagai bentuk meningkatkan engagement serta merupakan program Customer Relationship Management (CRM).
Puspitaningsih, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak mengatakan, kegiatan CRM ini setiap harinya dilakukan kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJAMSOSTEK binaan. “Kunjungan ini sebagai bentuk perhatian kami dan juga sebagai tindak lanjut isu ataupun kendala-kendala peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, melalui kegiatan kunjungan CRM ini pihaknya juga menyampaikan beberapa program, di antaranya Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)
Program ini merupakan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di masing-masing perusahaan untuk berkolaborasi membantu para pekerja informal dan sejalan dengan imbauan yang telah dikeluarkan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Surat Nomor 852 /- 1.834.2 perihal Himbauan Berpartisipasi Dalam Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu.
Wetty sapaan akrab Puspitaningsih menyampaikan, kolaborasi ini merupakan hal yang baik untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja informal agar terhindar dari risiko sosial ekonomi.
Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. “Rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” ujarnya.
(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)
Menurut Wetty, pekerja rentan menjadi perhatiannya untuk mendapatkan manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK dengan 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program JKK apabila peserta terjadi risiko kecelakaan kerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.
Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
(Baca juga:Yuks Pahami Unrealized Loss Terkait BPJamsostek)
Jaminan Kematian atau JKM merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dalam hal ini, saat peserta meninggal dunia kepesertaannya di BPJAMSOSTEK tercatat masih aktif.
Untuk manfaat JKM yang diterima ahli waris dengan total manfaat santunan JKM sebesar Rp42 juta. Manfaat JKM juga meliputi santunan beasiswa dengan maksimal Rp174 juta, yang diberikan untuk paling banyak kepada 2 orang anak peserta, dengan masa iuran minimal 3 tahun.
“Kami mengimbau sekaligus mengajak para pengusaha, karyawan, dan seluruh elemen, untuk berpartisipasi. Ini merupakan wujud perhatian kita untuk memberikan perlindungan kepada saudara kita para pekerja rentan agar terhindar dari risiko sosial ekonomi,” tutur Wetty.
Puspitaningsih, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak mengatakan, kegiatan CRM ini setiap harinya dilakukan kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJAMSOSTEK binaan. “Kunjungan ini sebagai bentuk perhatian kami dan juga sebagai tindak lanjut isu ataupun kendala-kendala peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, melalui kegiatan kunjungan CRM ini pihaknya juga menyampaikan beberapa program, di antaranya Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)
Program ini merupakan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di masing-masing perusahaan untuk berkolaborasi membantu para pekerja informal dan sejalan dengan imbauan yang telah dikeluarkan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Surat Nomor 852 /- 1.834.2 perihal Himbauan Berpartisipasi Dalam Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu.
Wetty sapaan akrab Puspitaningsih menyampaikan, kolaborasi ini merupakan hal yang baik untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja informal agar terhindar dari risiko sosial ekonomi.
Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. “Rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” ujarnya.
(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)
Menurut Wetty, pekerja rentan menjadi perhatiannya untuk mendapatkan manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK dengan 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program JKK apabila peserta terjadi risiko kecelakaan kerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.
Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
(Baca juga:Yuks Pahami Unrealized Loss Terkait BPJamsostek)
Jaminan Kematian atau JKM merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dalam hal ini, saat peserta meninggal dunia kepesertaannya di BPJAMSOSTEK tercatat masih aktif.
Untuk manfaat JKM yang diterima ahli waris dengan total manfaat santunan JKM sebesar Rp42 juta. Manfaat JKM juga meliputi santunan beasiswa dengan maksimal Rp174 juta, yang diberikan untuk paling banyak kepada 2 orang anak peserta, dengan masa iuran minimal 3 tahun.
“Kami mengimbau sekaligus mengajak para pengusaha, karyawan, dan seluruh elemen, untuk berpartisipasi. Ini merupakan wujud perhatian kita untuk memberikan perlindungan kepada saudara kita para pekerja rentan agar terhindar dari risiko sosial ekonomi,” tutur Wetty.
(dar)