BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan

Minggu, 22 Mei 2022 - 08:41 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Cilandak melakukan kunjungan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJAMSOSTEK binaannya. Kegiatan ini sebagai bentuk meningkatkan engagement serta merupakan program Customer Relationship Management (CRM).

Puspitaningsih, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak mengatakan, kegiatan CRM ini setiap harinya dilakukan kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJAMSOSTEK binaan. “Kunjungan ini sebagai bentuk perhatian kami dan juga sebagai tindak lanjut isu ataupun kendala-kendala peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, melalui kegiatan kunjungan CRM ini pihaknya juga menyampaikan beberapa program, di antaranya Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)

Program ini merupakan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di masing-masing perusahaan untuk berkolaborasi membantu para pekerja informal dan sejalan dengan imbauan yang telah dikeluarkan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Surat Nomor 852 /- 1.834.2 perihal Himbauan Berpartisipasi Dalam Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu.

Wetty sapaan akrab Puspitaningsih menyampaikan, kolaborasi ini merupakan hal yang baik untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja informal agar terhindar dari risiko sosial ekonomi.

Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. “Rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” ujarnya.

(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)

Menurut Wetty, pekerja rentan menjadi perhatiannya untuk mendapatkan manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK dengan 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program JKK apabila peserta terjadi risiko kecelakaan kerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.

Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

(Baca juga:Yuks Pahami Unrealized Loss Terkait BPJamsostek)

Jaminan Kematian atau JKM merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dalam hal ini, saat peserta meninggal dunia kepesertaannya di BPJAMSOSTEK tercatat masih aktif.

Untuk manfaat JKM yang diterima ahli waris dengan total manfaat santunan JKM sebesar Rp42 juta. Manfaat JKM juga meliputi santunan beasiswa dengan maksimal Rp174 juta, yang diberikan untuk paling banyak kepada 2 orang anak peserta, dengan masa iuran minimal 3 tahun.

“Kami mengimbau sekaligus mengajak para pengusaha, karyawan, dan seluruh elemen, untuk berpartisipasi. Ini merupakan wujud perhatian kita untuk memberikan perlindungan kepada saudara kita para pekerja rentan agar terhindar dari risiko sosial ekonomi,” tutur Wetty.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Menaker Sebut Rasa Aman...
Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
UU PPRT Disahkan, Bukti...
UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Negara pada Kaum Perempuan Pekerja Informal
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Rekomendasi
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved