Penerapan Cukai pada Rokok Elektrik Dinilai Timpang

Senin, 23 Mei 2022 - 14:08 WIB
loading...
A A A
Roy Lefran mengakui adanya perbedaan dalam penerapan cukai pada REL dan HPTL terbuka dan tertutup berdampak negatif. Selain itu, keputusan pemerintah dalam mengenakan tarif juga masih berdasarkan perkiraan bukan hasil kajian yang ilmiah.

“Memang bahwa cukai yang diberikan pemerintah saat ini masih berdasarkan katanya, seperti katanya bahaya, katanya chemical. Harapan kami semua regulasi harus berdasarkan saintifik, bukan based on 'katanya' atau ketakutan," kata Lefran.

Lanjut Lefran, pemerinah belum melihat rokok elektrik sebagai suatu upaya bagi perokok dewasa yang ingin berhenti merokok atau mengurangi dampak risikonya. Pihaknya berharap Indonesia bisa meniru kebijakan yang ada di negara luar, misalnya di UK atau di Eropa lainnya.

"Mereka sangat mendukung rokok elektrik karena secara saintifik terbukti memberikan dampak yang jauh lebih ringan,” papar Roy.

Menurut Roy Lefran saat ini jumlah perokok REL atau HPTL sekitar 2,2 juta. Dibandingkan konsumen rokok konvesional atau non elektrrik, jumlah perokok elektrik masih sangat kecil.



Namun demikian Lefran mengaku belum dapat memastikan berapa juta masyarakat yang khusus menyukai rokok elektrik dengan sistem tertutup maupun sistem terbuka. Pasalnya, setiap produk punya segmen yang berbeda.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2608 seconds (0.1#10.140)