Dapat Tugas Baru Ngurusin Minyak Goreng, Ini 13 Jabatan Luhut di Era Jokowi

Selasa, 24 Mei 2022 - 20:45 WIB
loading...
A A A
Sebagai keberpihakan kepada produk lokal, pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021. Luhut mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021.

6. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Presiden Jokowi pada 22 Juni 2021 menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menko Luhut pun ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah.

7. Wakil Ketua KPCPEN dan Koordinator PPKM Jawa-Bali

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk oleh pemerintah guna memulihkan ekonomi dan menanggulangi Covid-19. Komite ini dibentuk pada 20 Juli 2020 sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2020. KPCPEN diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan salah satu wakil ketuanya adalah Menko Marves Luhut Pandjaitan.

Sementara itu, kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak Juli juga tak lepas dari usulan Luhut. Selanjutnya, Luhut pun dipercaya sebagai komando alias Koordinator PPKM Jawa-Bali.

8. Plt Menhub dan MKP

Jejak Luhut di sektor perhubungan juga terlihat saat dia menjadi Plt Menteri Perhubungan (Menhub) pada Maret hingga Mei 2020. Saat itu, Luhut menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena terpapar virus Covid-19. Kemudian pada Rabu (25/11/2020) Luhut kembali dipercaya Jokowi untuk merangkap menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Ad Interim. Luhut ditunjuk menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut dugaan korupsi benih lobster.

9. Ketua Tim Nasional P3DN

Pemerintah berkomitmen meningkatkan penggunaan konten lokal pada setiap poyek yang digarap. Guna memantau hal ini, presiden Jokowi bahkan membentuk tim khusus yang dinamakan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Pembentukan Tim Nasional P3DN yang diketuai oleh Luhut Pandjaitan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2551 seconds (0.1#10.140)