Dapat Tugas Baru Ngurusin Minyak Goreng, Ini 13 Jabatan Luhut di Era Jokowi

Selasa, 24 Mei 2022 - 20:45 WIB
loading...
A A A
Sementara itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menuturkan, ke depannya Luhut akan membantu dengan memberi arahan terhadap pengembangan sistem aplikasi pemerintah untuk distribusi minyak goreng.

Salah satu saran yang ia beri adalah agar masyarakat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah ketimbang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional

Dikutip dari salinan Perpres 53/2022, Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota dan sekretaris.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu, 6 April 2022. Pemberian mandat kepada Luhut untuk mengemban sederet jabatan penting di pemerintahan seakan meneguhkan tingginya tingkat kepercayaan Jokowi kepada menteri purnawirawan TNI itu.

Ihwal posisi Luhut bisa dicermati pada pasal 7 (a) perpres tersebut yang berbunyi: “Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi”.

Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut diberi sejumlah kewenangan. Di antaranya untuk menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional. Dalam melaksanakan kewenangannya, Ketua Dewan SDA Nasional dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.

Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar dan tenaga profesional di bidang pengelolaan SDA. Dalam hal ini, Luhut berwenang mengangkat dan menetapkan tenaga ahli atau pakar tersebut.

Adapun tugas Luhut di Dewan SDA Nasional, sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Perpres, adalah mengoordinasikan pengelolaan SDA pada tingkat nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan sejumlah fungsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)