Dapat Tugas Baru Ngurusin Minyak Goreng, Ini 13 Jabatan Luhut di Era Jokowi

Selasa, 24 Mei 2022 - 20:45 WIB
loading...
A A A
Antara lain koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional dan koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai. Kemudian, koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.

Fungsi berikutnya adalah koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air. Selain itu, koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi pengelolaan SDA wilayah sungai dalam rangka pengelolaan SDA.

3. Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia

Indonesia tahun ini menjadi tuan rumah perhelatan akbar G20 yang digelar nyaris sepanjang tahun 2022, dan tentu saja Luhut ikut terlibat di dalam kepanitiaan. Pada panitia nasional Presidensi G20, posisi Luhut adalah Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20. Dalam hal ini, Luhut sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang kini duduk di posisi Dewan Pengarah.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

4. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian dikutip dari bunyi Pasal 3A di Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Sebagai pimpinan, Luhut bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Komite tersebut juga beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

5. Ketua Tim Gernas BBI
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)