Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online yang Mudah Digunakan

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:20 WIB
loading...
A A A
Keuntungan Menggunakan Aplikasi Bayar Pajak Online pada 2021

â—Ź Aktivasi eFin dapat dilakukan secara mudah dan praktis dari mana saja dan kapan saja menggunakan internet.
â—Ź Pengisian formulir elektronik untuk SPT Tahunan 1771 dan 1770 di tempat Anda secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
â—Ź Sampaikan SPT secara cepat dan aman menggunakan e-Filing.
â—Ź Data perpajakan Anda akan lebih terorganisir dengan baik dan sistematis.
â—Ź Dapatkan ID Billing secara online dan bayar di lokasi yang ditentukan, kemudian Anda bisa mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang dijamin keabsahannya.
â—Ź Membuat laporan pajak menjadi lebih mudah karena sistem komputer akan membuat data yang mau disampaikan wajib pajak selalu lengkap sehingga bayar pajak online lebih praktis.

Keuntungan Menggunakan Klik Pajak untuk Bayar Pajak Online
Jika layanan bayar pajak online lainnya membuat Anda harus mengunduh banyak aplikasi secara terpisah, di Klik Pajak Anda tak perlu melakukan hal tersebut.

Klik Pajak dapat Anda akses melalui operating system apa saja, seperti Microsoft, Mac, Linux, dan lainnya. Jadi Anda tak perlu meng-install apa pun pada perangkat Anda, dan nikmati beragam kemudahan dari satu aplikasi berbasis cloud Klikpajak.

Tak hanya lapor dan bayar pajak online, Klikpajak juga bisa dengan otomatis menghitungkan pajak Anda. Sehingga wajib pajak terhindar dari revisi oleh kantor pajak.

Data Anda juga akan tersimpan aman karena Klipajak telah mengantongi ISO 27001, sertifikasi keamanan dan kerahasiaan informasi dari lembaga sertifikasi standar bisnis terkemuka, BSI.

Dengan fitur multi-user, Klik Pajak memungkinkan Anda untuk mengundang rekan kerja yang ikut mengelola atau memiliki wewenang mengakses data perusahaan. Sehingga pekerjaan Anda menjadi lebih mudah dengan data tersimpan di satu tempat menggunakan sistem cloud kami. CM
(srf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3331 seconds (0.1#10.140)