Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai

Senin, 30 Mei 2022 - 21:53 WIB
loading...
Tim Stranas Pemberantasan...
Kebijakan cukai hasil tembakau bertujuan untuk mencapai target pengendalian tembakau. ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/foc
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah melalui Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) memasukkan isu optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai Sub Aksi Pencegahan Korupsi dalam Stranas Tahun 2021-2022.

Optimalisasi penerimaan cukai merupakan bagian fokus pencegahan korupsi dari aspek keuangan negara dan sub aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai.

Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK KPK Herda Helmijaya mengatakan, selama 2021-2022 Stranas PK mencoba untuk melihat optimalisasi penerimaan negara dari bukan pajak (PNBP).

“Peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai itu masuk dalam fokus aksi Stranas PK," ujarnya melalui siaran pers, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja

Herda mengatakan pengaturan optimalisasi penerimaan negara dari cukai khususnya untuk industri tembakau oleh Stranas PK tetap dikelola sejalan dengan empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.

Salah satu output aksi Stranas PK yang saat ini terus diawasi proses pembahasannya adalah roadmap industri hasil tembakau yang telah mempertimbangkan keempat aspek tersebut.

Roadmap industri tersebut, menurut Herda, harus sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun daerah (RPJMD) untuk kemudian diikuti oleh semua kementerian lembaga.

Saat ini reformasi fiskal dalam RPJMN mengamanatkan beberapa hal, antara lain kenaikan tarif cukai serta penyederhanaan struktur cukai secara bertahap.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menyoroti praktik penghindaran pajak sebagai penghambat optimalnya penerimaan negara.

“Praktik penghindaran pajak menjadi konsekuensi lain dari kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau serta pengaturan struktur cukai hasil tembakau,” ujarnya.

Danang mengatakan hal ini terjadi karena cukai hasil tembakau saling terkait dengan berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan kesehatan, industri, tenaga kerja, dan juga penerimaan negara.

Dia menilai upaya pemerintah yang telah merumuskan kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah yang tepat, khususnya dalam memberikan kepastian dalam menentukan jumlah penerimaan negara.

"Tahun ini struktur tarif cukai hasil tembakau lebih sederhana dari 10 menjadi 8, ada kemajuan karena lebih sederhana,” tukasnya.

Baca juga: Sri Mulyani Happy Penerimaan Pajak Triwulan I 2022 Capai Rp322,46 Triliun

Namun, Danang menilai masih banyak pengaturan dalam kebijakan hasil cukai yang saat ini masih menjadi celah penghindaran pajak yang dilakukan utamanya oleh perusahaan besar.

Dengan ketentuan pembatasan produksi golongan 2 pada rokok mesin yang berubah pada 2017 dari dua miliar batang menjadi tiga miliar batang, serta selisih tarif cukai antara golongan yang sangat besar memicu perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Imbasnya, penerimaan cukai tembakau saat ini belum optimal.

“Jadi kalau tidak diantisipasi, praktik penghindaran pajak ini makin marak. Penghindaran pajak itu bukan ilegal atau melanggar hukum. Ke depan bagaimana regulasi ini menutup celah-celah ini?” ujarnya.

Danang sepakat dengan aksi Stranas PK KPK yang fokus pada keuangan negara dengan merekomendasikan adanya peta jalan kebijakan hasil tembakau.

“Mudah-mudahan ke depan, kebijakan cukainya akan lebih inklusif dan menutup peluang penghindaran pajak. Mengutip dari hasil riset Indonesia Budget Center (IBC) kemarin, misalnya, ada rekomendasi besar kecilnya perusahaan rokok bisa dilihat sesuai dengan skalanya di UU UMKM, bukan dari kapasitas produksinya supaya pabrikan besar ini tidak melakukan penghindaran pajak di golongan 2,” ungkap dia.

Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali mengatakan, aksi Stranas PK yang mempertimbangkan 4 pilar kebijakan cukai juga sejalan dengan Bappenas.

“Kami di Bappenas, tentu sangat concern dengan pengendalian dari sisi kesehatan. Sehingga dari 4 pilar tadi, kesehatan jadi fokus kami. Kenapa perlu dikendalikan? Karena dampak rokok yang menyebabkan kematian, memperparah kemiskinan, dan menimbulkan beban ekonomi yang besar,” tandasnya.

Pungkas mengatakan kebijakan cukai hasil tembakau bertujuan untuk mencapai target pengendalian tembakau yang indikatornya adalah penurunan prevalensi perokok anak pada usia 10-18 tahun sesuai RPJMN 2022-2024.

“Cukai menjadi salah satu instrumen yang paling efektif untuk menurunkan prevalensi perokok anak, yakni dengan penyederhanaan struktur tarif cukai yang berimplikasi pada pengendalian tembakau,” katanya.



Dia menilai, struktur tarif cukai rokok yang terlalu kompleks memudahkan konsumen untuk pindah dari satu jenis rokok ke rokok lainnya yang lebih murah karena banyaknya variasi harga di pasaran.

“Dalam skenario kami, usulan simplifikasi struktur tarif menjadi 5 tier di 2024 sehingga kita mampu melakukan penurunan prevalensi perokok anak sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” bebernya.

Dampak penyederhanaan struktur cukai dalam usulan Bappenas ini akan minim dampak ke tenaga kerja karena tetap memberikan perbedaan untuk rokok mesin dan rokok tangan, dengan tetap ada 3 golongan di rokok tangan sehingga pabrikan kecil tetap terlindungi dan tidak bersaing langsung dengan pabrikan besar.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Pakai AI, Purbaya Beberkan...
Pakai AI, Purbaya Beberkan Modus Under Invoicing Ekspor CPO dan Batu Bara
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Rekomendasi
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved