Libas Mafia dan Pelaku Monopoli Minyak Goreng, Luhut: Kita Akan Terus Kejar

Senin, 06 Juni 2022 - 08:22 WIB
loading...
Libas Mafia dan Pelaku Monopoli Minyak Goreng, Luhut: Kita Akan Terus Kejar
Dalam upaya menurunkan harga minyak goreng dalam waktu 2 minggu, Menko Luhut menegaskan bakal mengejar mafia dan pelaku monopoli hingga dapat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Pemerintah akan menindak tegas bagi mereka pelaku monopoli atau oknum mafia pengusaha yang masih 'bermain-main' dalam masalah kelangkaan dan harga minyak goreng (migor) yang masih cukup mahal.



Luhut menilai dengan sejumlah pengawasan ketat, Pemerintah menjamin bahwa harga minyak goreng bisa turun dalam waktu dua minggu ke depan.

“Jangan ada monopoli atau mafia lagi (soal migor) kita akan tindak dan tak akan segan-segan kasih hukuman, kita akan terus kejar orang-orang yang melakukan ini,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi dikutip Senin (6/6/2022).

Sambung Luhut mengatakan, Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak panik atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga minyak goreng kembali meningkat.

“Dalam kebijakan pengendalian minyak goreng, Pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir,” tambahnya.



Pemerintah menjamin bahwa pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan ini merupakan penyempurnaan dari DMO dan DPO yang dilaksanakan sebelumnya, dengan salah satunya merupakan masukan dari hasil review yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

"Salah satunya masukan dari hasil review BPKP. Kita minta BPKP review dan dari situ kita baru tadi hitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan," urainya.

“Selain itu Pemerintah juga memastikan bahwa penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil,” tandasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4489 seconds (0.1#10.140)