Terungkap! 3 Daerah Ini Terlibat Praktik Penimbunan Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah daerah yang terlibat praktik penimbunan minyak goreng . Praktik tidak terpuji tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatra Utara.
"Sebagai contoh, di wilayah Banten dan Jawa Tengah, harga untuk minyak goreng curah sudah mendekati Harga Eceran Tertinggi atau HET. Berbeda terjadi di Jakarta, di mana harga masih relatif lebih tinggi dibandingkan dengan HET," kata Menko Luhut dalam keterangan resmi, dikutip, Selasa (7/6/2022).
Luhut mengatakan bahwa secara analisis yang dilakukan tim pemerintah sepakat dan menyimpulkan bahwa realisasi distribusi di lapangan kunci mengendalikan harga. Pasalnya aktivitas penimbunan minyak goreng marak kemudian didistribusikan di luar wilayah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami menemukan bahwa terdapat indikasi praktik monopoli. Meski barang telah didistribusikan hingga ke pengecer, perusahaan-perusahaan yang ada di distributor 2 dimiliki oleh satu orang saja," ungkapnya.
Menurutnya praktik tersebut membuat harga minyak goreng menjadi tinggi padahal terkesan tidak terjadi masalah distribusi.
"Kasus lain juga ditemukan di Sumatera Utara. Tim menemukan minyak goreng curah yang keluar dari produsen yang harusnya disalurkan ke distributor, dibawa kembali ke produsen. Minyak goreng curah tersebut kemungkinan dikemas ke kemasan premium dan dijual mengikuti harga premium," tandas dia.
"Sebagai contoh, di wilayah Banten dan Jawa Tengah, harga untuk minyak goreng curah sudah mendekati Harga Eceran Tertinggi atau HET. Berbeda terjadi di Jakarta, di mana harga masih relatif lebih tinggi dibandingkan dengan HET," kata Menko Luhut dalam keterangan resmi, dikutip, Selasa (7/6/2022).
Luhut mengatakan bahwa secara analisis yang dilakukan tim pemerintah sepakat dan menyimpulkan bahwa realisasi distribusi di lapangan kunci mengendalikan harga. Pasalnya aktivitas penimbunan minyak goreng marak kemudian didistribusikan di luar wilayah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami menemukan bahwa terdapat indikasi praktik monopoli. Meski barang telah didistribusikan hingga ke pengecer, perusahaan-perusahaan yang ada di distributor 2 dimiliki oleh satu orang saja," ungkapnya.
Menurutnya praktik tersebut membuat harga minyak goreng menjadi tinggi padahal terkesan tidak terjadi masalah distribusi.
"Kasus lain juga ditemukan di Sumatera Utara. Tim menemukan minyak goreng curah yang keluar dari produsen yang harusnya disalurkan ke distributor, dibawa kembali ke produsen. Minyak goreng curah tersebut kemungkinan dikemas ke kemasan premium dan dijual mengikuti harga premium," tandas dia.
(nng)