Gelar Aksi Protes Besok 15 Juni, Presiden Buruh: Melibatkan Hampir 10 Ribu Buruh

Selasa, 14 Juni 2022 - 15:26 WIB
loading...
A A A
Kedua, melakukan kampanye dengan menjelaskan siapa Parpol yang bermain. Dan orangnya itu-itu saja. "Mereka bermanis muka di harapan rakyat, tetapi sesungguhnya membuat Undang-Undang yang merugikan," lanjut Said.

Langkah ketiga adalah, melakukan aksi pada tanggal 15 Juni 2022 serentak di berbagai wilayah di Indonesia. Sementara itu, terkait isu kedua, sejak awal Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja dan secara tegas menolak omnibus law UU Cipta Kerja dibahas kembali.

Adapun alasannya adalah, yang pertama, secara formil sudah dinyatakan catat. Mahkamah Konstitusi tidak pernah meminta merevisi UU PPP. Melainkan karena proses UU Cipta Kerja itu sendiri yang tidak melibatkan partisipasi publik.

Alasan kedua, buruh belum menerima materi dari revisi UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Karena itu, kalau memang sudah ada, sampaikan secara terbuka. Jangan sembunyi-sembunyi.

Ketiga, isi UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan merugikan buruh. Seperti outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.

"Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil," ungkap Said.

"Selanjutnya adalah dengan mengkampanyekan jangan pilih Parpol dan politisi yang mendukung omnibus law UU Cipta Kerja," lanjutnya.

Hal lain yang akan dilakukan adalah aksi 15 Juni, dan jika tidak didengar, aksi akan terus membesar. Bahkan, buruh akan melakukan mogok nasional di seluruh Indonesia jika pemerintah dan DPR memaksakan kehendak. Ditambahkan, langkah lain yang dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja adalah dengan melakukan kampanye internasional.

"Adapun isu ketiga, Partai Buruh menolak masa kampanye 75 hari. Seharusnya masa kampanye antara 7-9 bulan," lanjut Said.

"KPU adalah lembaga independen yang dibentuk atas dasar UUD. Oleh karena itu, tidak boleh membuat kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. karena DPR isinya adalah peserta pemilu," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)