Gelar Aksi Protes Besok 15 Juni, Presiden Buruh: Melibatkan Hampir 10 Ribu Buruh

Selasa, 14 Juni 2022 - 15:26 WIB
loading...
A A A


"Masak KPU membuat kesepakatan dengan peserta pemilu. Yang boleh adalah konsultasi. Bukan kesepakatan. Setelah konsultasi, baru membuat keputusan secara independen. Ini adalah pelanggaran yang serius," tegas Said.

Dia pun mempertanyakan bagaimana dengan Parpol non parlemen dan parpol baru. "Kok tidak diajak bicara? Ini artinya, ada pelanggaran yang serius. Karena KPU telah bersikap tidak jujur dan adil," ungkapnya.

Sementara itu, dua isu terakhir yang akan diangkat adalah mendesak agar UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga=) segera disahkan dan menolak liberalisasi pertanian melalui WTO.

"Mengapa giliran RUU PPRT untuk melindungi orang miskin, meski sudah lebih 17 tahun tidak kunjung disahkan. Tetapi giliran omnibus law UU Cipta Kerja yang untuk kepentingan pengusaha hitam dikebut seperti kejar tayang?" pungkas Said.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2636 seconds (0.1#10.140)