Tax Amnesty Jilid II Tinggal 10 Hari Lagi, Pemerintah Kantongi PPh Rp22,22 Triliun

Senin, 20 Juni 2022 - 15:33 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II...
Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam waktu 10 hari lagi di tanggal 30 Juni 2022. Tercatat hingga hari ini (20/6) terdapat 99.278 wajib pajak yang terdaftar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PSS) atau Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam waktu 10 hari lagi di tanggal 30 Juni 2022. Tercatat hingga hari ini (20/6) pukul 08.00 WIB, terdapat 99.278 wajib pajak (WP) yang terdaftar.

Dari jumlah ini, diperoleh sebanyak 119.365 surat keterangan. Dilansir dari laman PPS Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id/PPS, program ini berhasil mengumpulkan Rp22,22 triliun Pajak Penghasilan (PPh).

"Nilai harta bersih yang terungkap mencapai Rp222,91 triliun," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp193,71 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp17,84 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang telah diinvestasikan telah mencapai Rp11,35 triliun.

Sebagai informasi, peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Diterangkan bagi para wajib pajak yang menjadi peserta PPS khususnya kebijakan I tidak akan dikenakan sanksi administratif yang bisa mencapai 200% dari Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak serta data dan informasi wajib pajak sehubungan dengan PPS tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyelidikan dan/atau tuntutan pidana.

Serta untuk peserta PPS kebijakan II tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai 2020 kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

Hal tersebut berlaku untuk PPh orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan PPN, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

Baca Juga: Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia

Ditekankan juga bahwa data dan informasi yang masuk ke DJP setelah 30 Juni akan diproses dengan ketentuan perpajakan yang ada, seperti SP2DK, bisa jadi lanjut ke pemeriksaan dan seterusnya.

Disampaikan juga bahwa program pengungkapan sukarela merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang mungkin masih belum terlapor secara lengkap. Manfaat program ini bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Program berlangsung dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Hal ini juga merupakan amanat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Rekomendasi
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Berita Terkini
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved