Menteri ATR Hadi Tjahjanto Mulai Jalankan Strategi Penyelesaian Konflik dan Reforma Agraria
loading...
A
A
A
Pada hari yang sama, Hadi Tjahjanto langsung bergegas mengunjungi lokasi konflik. Dalam kunjungan ini, ia mendengarkan aspirasi serta berdialog dengan masyarakat pekebun. Menteri ATR/Kepala BPN juga berdiskusi dengan perwakilan warga penggarap lahan, kepala desa, bupati, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk mencari solusi bagaimana masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan perkebunan demi keberlangsungan hidupnya.
Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Hadi Tjahjanto memastikan bahwa masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung. "Bapak-Ibu sekalian, diperlukan kesabaran untuk memenuhi keinginan kita. Tapi Bapak-Ibu sekalian yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan," ujarnya.
Usai berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait di Kantor PTPN XII, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat di desa tersebut. Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen. "Saya akan turunkan satgas supaya Bapak Ibu melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan," tegasnya.
Namun demikian, perlu adanya kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara. Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.
"Kami memikirkan keberlangsungan hidup Bapak/Ibu, kami juga memikirkan PTPN XII supaya kita mendapatkan untung untuk negara. Karena ini punya negara. Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Bapak-Ibu bisa kerjasamakan lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII. Bapak-Ibu yang menggarap, setiap hari dikasih bayaran, kemudian setelah ada hasilnya juga dipersentase supaya aman juga Bapak/Ibu mendapatkan semua," papar Hadi Tjahjanto.
Percepatan PTSL
Dengan semangat Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau jajarannya untuk melakukan percepatan program PTSL yang memiliki target 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2024. "Saya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur untuk melakukan percepatan. Sudah di-breakdown masing-masing kabupaten sampai dengan kecamatan, dipetakan jalannya untuk menyelesaikan target," tegasnya.
Hadi Tjahjanto mengatakan, terdapat keinginan masyarakat yang tinggi terkait dengan program PTSL, sehingga PTSL harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat. "Kita harus benar-benar bisa menyampaikan kepada masyarakat. Terkait dengan waktu pengurusan sertipikat. Ini juga perlu kita sampaikan keterbukaan kita kepada mereka bahwa proses untuk sertipikat itu ada mulai pendaftaran, kemudian pengukuran, setelah itu ada proses validasi, apakah dokumen-dokumen itu sudah lengkap, bermasalah atau tidak," terangnya.
Dalam melaksanakan PTSL, ia meminta pengawalan dari aparat, baik Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). "Kami menjadi pejabat di sini ditunjuk karena kita bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai kebutuhan hidupnya, namun tetap pada koridor hukum yang ada di Indonesia," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Hadi Tjahjanto memastikan bahwa masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung. "Bapak-Ibu sekalian, diperlukan kesabaran untuk memenuhi keinginan kita. Tapi Bapak-Ibu sekalian yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan," ujarnya.
Usai berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait di Kantor PTPN XII, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat di desa tersebut. Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen. "Saya akan turunkan satgas supaya Bapak Ibu melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan," tegasnya.
Namun demikian, perlu adanya kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara. Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.
"Kami memikirkan keberlangsungan hidup Bapak/Ibu, kami juga memikirkan PTPN XII supaya kita mendapatkan untung untuk negara. Karena ini punya negara. Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Bapak-Ibu bisa kerjasamakan lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII. Bapak-Ibu yang menggarap, setiap hari dikasih bayaran, kemudian setelah ada hasilnya juga dipersentase supaya aman juga Bapak/Ibu mendapatkan semua," papar Hadi Tjahjanto.
Percepatan PTSL
Dengan semangat Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau jajarannya untuk melakukan percepatan program PTSL yang memiliki target 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2024. "Saya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur untuk melakukan percepatan. Sudah di-breakdown masing-masing kabupaten sampai dengan kecamatan, dipetakan jalannya untuk menyelesaikan target," tegasnya.
Hadi Tjahjanto mengatakan, terdapat keinginan masyarakat yang tinggi terkait dengan program PTSL, sehingga PTSL harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat. "Kita harus benar-benar bisa menyampaikan kepada masyarakat. Terkait dengan waktu pengurusan sertipikat. Ini juga perlu kita sampaikan keterbukaan kita kepada mereka bahwa proses untuk sertipikat itu ada mulai pendaftaran, kemudian pengukuran, setelah itu ada proses validasi, apakah dokumen-dokumen itu sudah lengkap, bermasalah atau tidak," terangnya.
Dalam melaksanakan PTSL, ia meminta pengawalan dari aparat, baik Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). "Kami menjadi pejabat di sini ditunjuk karena kita bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai kebutuhan hidupnya, namun tetap pada koridor hukum yang ada di Indonesia," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.