Siasat Baru Pembelian Minyak Goreng Curah Dimulai, Apa Itu?
Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:04 WIB
loading...
Pembelian minyak goreng curah nanti menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Nantinya, pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Pak Luhut, Pak Zulhas Beneran Mau Hapus Migor Curah? Ini Loh Dampaknya, Gak Enteng!
"Sebelumnya pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," ujar Luhut di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Sambung Luhut, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Lebih lanjut dia menjelaskan, masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut.
Untuk jumlah, Menko Luhut mengatakan bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Baca juga: Pak Luhut, Pak Zulhas Beneran Mau Hapus Migor Curah? Ini Loh Dampaknya, Gak Enteng!
"Sebelumnya pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," ujar Luhut di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Sambung Luhut, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Lebih lanjut dia menjelaskan, masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut.
Untuk jumlah, Menko Luhut mengatakan bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Lihat Juga :