Layaknya di Era 80-an, Menko Airlangga Ingin Sektor Kehutanan Kembali Merambah Dunia
Selasa, 28 Juni 2022 - 13:10 WIB
loading...
Kerajinan rotan merupakan salah satu andalan produk sektor kehutanan. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Dalam Kongres Kehutanan Indonesia VII yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa saat ini, kontribusi kehutanan tentu masih relatif kecil terhadap PDB nasional.
Baca juga: Kader Golkar Kabupaten Bogor Diminta Solid dan Menangkan Airlangga
"Dan ini tentu perlu kita kembalikan ke masa jayanya seperti di era tahun 80-an, ketika sektor kehutanan dan turunannya menjadi andalan dari ekspor Indonesia," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dia menyebutkan bahwa perlu terus mendukung optimalisasi sektor usaha kehutanan melalui kegiatan atau kebijakan yang multi-usaha, antara lain PP No. No 23 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merinci PP tersebut.
Kementerian LHK memperlihatkan multi-usaha sebagai kebijakan yang baru, terutama untuk pemanfaatan hutan lindung, hutan produksi, izin multi-usaha kehutanan secara terintegrasi dan berbasis elektronik. Pemanfaatan hutan di lingkungan perizinan antara lain berupa pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Baca juga: Kader Golkar Kabupaten Bogor Diminta Solid dan Menangkan Airlangga
"Dan ini tentu perlu kita kembalikan ke masa jayanya seperti di era tahun 80-an, ketika sektor kehutanan dan turunannya menjadi andalan dari ekspor Indonesia," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dia menyebutkan bahwa perlu terus mendukung optimalisasi sektor usaha kehutanan melalui kegiatan atau kebijakan yang multi-usaha, antara lain PP No. No 23 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merinci PP tersebut.
Kementerian LHK memperlihatkan multi-usaha sebagai kebijakan yang baru, terutama untuk pemanfaatan hutan lindung, hutan produksi, izin multi-usaha kehutanan secara terintegrasi dan berbasis elektronik. Pemanfaatan hutan di lingkungan perizinan antara lain berupa pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Lihat Juga :