Fraksi PDIP Minta Pemerintah Tindak Lanjuti 27 Temuan BPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komisi XI Abidin Fikri menyampaikan pandangannya atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (APBN TA 2021) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-27 siang tadi (5/7/2022). Abidin menyampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan realisasi APBN dalam LKPP 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
Realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp2.011,74 triliun, atau 115% dari target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021. Realisasi belanja negara senilai Rp2.786,41 triliun atau mencapai 101,32% dari anggaran belanja yang ditetapkan dalam UU APBN 2021.
"Realisasi defisit anggaran di 2021 menjadi lebih rendah dari target yang ditetapkan yaitu mencapai 77% atau senilai Rp775,06 triliun. Realisasi defisit anggaran tersebut mencapai 4,57% dari produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dari target defisit anggaran 2021 yaitu 5,7% dari PDB," ujar Abidin.
Atas realisasi tersebut, fraksi PDIP berpandangan bahwa pengelolaan fiskal optimal tersebut agar juga disertai dengan kualitas pelaksanaan program-program kementerian dan kelembagaan.
Abidin menambahkan, hasil pemeriksaan BPK yang mengungkapkan temuan-temuan kelemahan sistem pengendalian internal SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021 tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah demi pengelolaan APBN.
"Terdapat 27 temuan pemeriksaan BPK yang perlu jadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti. Fraksi PDIP berpendapat agar pemerintah segera menindaklanjuti temuan tersebut, memastikan penyelesaiannya, mengambil tindakan penegakan hukum yang tepat, dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN TA ke depan," tegas Abidin.
Dia menyebutkan, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan basis untuk meningkatkan performa pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.
"Pemerintah adalah pengelola APBN, perlu menunjukkan bahwa urusan-urusan rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan urusan rakyat untuk mendapatkan pangan sesuai daya belinya, akses air bersih, akses listrik, dan kesempatan kerja dan lain sebagainya, semakin berkualitas dan memudahkan kehidupan rakyat," papar Abidin.
Dia menyatakan, fraksi PDIP menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2021 dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga
Realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp2.011,74 triliun, atau 115% dari target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021. Realisasi belanja negara senilai Rp2.786,41 triliun atau mencapai 101,32% dari anggaran belanja yang ditetapkan dalam UU APBN 2021.
"Realisasi defisit anggaran di 2021 menjadi lebih rendah dari target yang ditetapkan yaitu mencapai 77% atau senilai Rp775,06 triliun. Realisasi defisit anggaran tersebut mencapai 4,57% dari produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dari target defisit anggaran 2021 yaitu 5,7% dari PDB," ujar Abidin.
Atas realisasi tersebut, fraksi PDIP berpandangan bahwa pengelolaan fiskal optimal tersebut agar juga disertai dengan kualitas pelaksanaan program-program kementerian dan kelembagaan.
Abidin menambahkan, hasil pemeriksaan BPK yang mengungkapkan temuan-temuan kelemahan sistem pengendalian internal SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021 tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah demi pengelolaan APBN.
"Terdapat 27 temuan pemeriksaan BPK yang perlu jadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti. Fraksi PDIP berpendapat agar pemerintah segera menindaklanjuti temuan tersebut, memastikan penyelesaiannya, mengambil tindakan penegakan hukum yang tepat, dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN TA ke depan," tegas Abidin.
Dia menyebutkan, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan basis untuk meningkatkan performa pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.
"Pemerintah adalah pengelola APBN, perlu menunjukkan bahwa urusan-urusan rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan urusan rakyat untuk mendapatkan pangan sesuai daya belinya, akses air bersih, akses listrik, dan kesempatan kerja dan lain sebagainya, semakin berkualitas dan memudahkan kehidupan rakyat," papar Abidin.
Dia menyatakan, fraksi PDIP menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2021 dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(uka)