Mengenal Prangko Pertama di Indonesia, Harganya Tak Kalah dengan Mobil Mewah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kolektor prangko adalah satu di antara kolektor barang antik yang terkenal di dunia. Tak sedikit orang yang memiliki kegemaran mengoleksi prangko. Para kolektor prangko, alias filatelis, biasanya mengoleksi prangko karena gambarnya yang unik dan memiliki nilai sejarah tersendiri.
Proses pencetakan prangko seperti mencetak uang kertas. Prangko memiliki desain yang berbeda dan tidak mudah ditiru, sama seperti uang.
Selain berfungsi sebagai tanda pembayaran biaya pos, prangko digunakan pula sebagai alat promosi budaya, flora, fauna, arsitektur kota, hingga informasi sejarah. Tak heran, bentuk dan tema prangko yang ada di tiap negara bisa berbeda-beda.
Prangko hanya dapat diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang. Di Indonesia, prangko sudah ada sejak sebelum kemerdekaan. Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan prangko pertama di Indonesia pada 1 April 1864. Lalu lintas prangko pertama di Indonesia pada 1 April 1864. Lalu lintas perdagangan Hindia Belanda yang sedang intens pada saat itu, membuat pemerintah menerbitkan prangko sebagai bukti alat bayar yang sah dalam pengiriman surat.
Prangko pertama yang terbit di Indonesia memiliki gambar Raja Willem III dari Belanda. Prangko ini berwarna merah anggur dan berbentuk persegi, didesain oleh TW Kaiser dari Amsterdam. Pada bagian atas prangko terdapat tulisan “10 CENT”, sedangkan di bagian bawah prangko ada tulisan “POSTZEGEL”. Di bagian kiri prangko tertera kata “NEDERL”, sementara pada bagian kanannya bertuliskan “INDIE”.
Prangko ini memiliki kode N-1 di kalangan filatelis. Satu hal yang membedakannya dengan prangko lainnya, prangko bergambar Raja Willem III ini tidak memiliki gerigi di seluruh tepi. Dengan usianya yang sudah lebih dari 150 tahun, prangko tersebut masih ada dan disimpan dengan baik di sejumlah museum prangko, termasuk pula di Museum Perangko Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Prangko pertama di Indonesia ini juga banyak dicari oleh para kolektor atau filatelis. Oleh karena itu, harga prangko terlama di Indonesia ini sangat mahal. Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Filatelis Indonesia (PFI), harga prangko pertama di Indonesia mencapai Rp1,6 miliar pada tahun 2006. Saat ini, harga prangko pertama di Indonesia itu dapat ditawarkan lebih mahal lagi.
Ketika Indonesia sudah merdeka, prangko pertama diterbitkan oleh pemerintah RI. Prangko ini bergambar banteng dan bendera merah putih. Bagian atas prangko terdapat tulisan “indonesia merdeka”. Sementara, di bagian bawahnya tertera tulisan “17 AGOESTOES 1945”. Pada bagian kiri prangko bertuliskan “REPOEBLIK”, dan di bagian kanannya bertuliskan “INDONESIA”.
Sejak diterbitkannya prangko pertama keluaran Pemerintah RI, pengiriman surat tidak lagi menggunakan prangko dari pemerintahan Hindia Belanda. Prangko terbitan pemerintah ini juga menandakan bahwa Indonesia sudah terbebas dari penjajahan.
Dahulu, prangko ini seharga 20 sen. Namun, prangko pertama pemerintahan RI yang sudah menjadi barang langka itu kini banyak dicari oleh kolektor. Hal ini tentu menjadi pemicu tingginya harga prangko tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Filatelis Indonesia Soeyono mengatakan, prangko ini juga menjadi simbol kedaulatan Indonesia, karena terdapat nama Indonesia di dalamnya. Prangko Indonesia pun diakui oleh dunia, hal ini dibuktikan dengan dikirimkannya sampel prangko Indonesia itu ke Universal Postal Union (UPU), yang merupakan badan PBB yang mengatur perposan, termasuk prangko.
Bila mengulik harga prangko lama dan kuno di Indonesia, ada yang mencapai Rp5 miliar satu helainya. Prangko dengan harga fantastis itu merupakan prangko Netherlands Indies 10 sen bergambar Queen Wilhelmina berwarna merah, dengan cetak tindih Angkatan Darat Pendudukan Jepang dan Republik Indonesia berwarna hitam.
Prangko tersebut digunakan pada tahun 1946 di wilayah Sumatra. Harga prangko yang mahal ini dipengaruhi oleh kelangkaannya. Semakin langka prangko tersebut, maka harga yang ditawarkan juga akan semakin tinggi.
Proses pencetakan prangko seperti mencetak uang kertas. Prangko memiliki desain yang berbeda dan tidak mudah ditiru, sama seperti uang.
Selain berfungsi sebagai tanda pembayaran biaya pos, prangko digunakan pula sebagai alat promosi budaya, flora, fauna, arsitektur kota, hingga informasi sejarah. Tak heran, bentuk dan tema prangko yang ada di tiap negara bisa berbeda-beda.
Prangko hanya dapat diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang. Di Indonesia, prangko sudah ada sejak sebelum kemerdekaan. Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan prangko pertama di Indonesia pada 1 April 1864. Lalu lintas prangko pertama di Indonesia pada 1 April 1864. Lalu lintas perdagangan Hindia Belanda yang sedang intens pada saat itu, membuat pemerintah menerbitkan prangko sebagai bukti alat bayar yang sah dalam pengiriman surat.
Prangko pertama yang terbit di Indonesia memiliki gambar Raja Willem III dari Belanda. Prangko ini berwarna merah anggur dan berbentuk persegi, didesain oleh TW Kaiser dari Amsterdam. Pada bagian atas prangko terdapat tulisan “10 CENT”, sedangkan di bagian bawah prangko ada tulisan “POSTZEGEL”. Di bagian kiri prangko tertera kata “NEDERL”, sementara pada bagian kanannya bertuliskan “INDIE”.
Prangko ini memiliki kode N-1 di kalangan filatelis. Satu hal yang membedakannya dengan prangko lainnya, prangko bergambar Raja Willem III ini tidak memiliki gerigi di seluruh tepi. Dengan usianya yang sudah lebih dari 150 tahun, prangko tersebut masih ada dan disimpan dengan baik di sejumlah museum prangko, termasuk pula di Museum Perangko Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Prangko pertama di Indonesia ini juga banyak dicari oleh para kolektor atau filatelis. Oleh karena itu, harga prangko terlama di Indonesia ini sangat mahal. Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Filatelis Indonesia (PFI), harga prangko pertama di Indonesia mencapai Rp1,6 miliar pada tahun 2006. Saat ini, harga prangko pertama di Indonesia itu dapat ditawarkan lebih mahal lagi.
Ketika Indonesia sudah merdeka, prangko pertama diterbitkan oleh pemerintah RI. Prangko ini bergambar banteng dan bendera merah putih. Bagian atas prangko terdapat tulisan “indonesia merdeka”. Sementara, di bagian bawahnya tertera tulisan “17 AGOESTOES 1945”. Pada bagian kiri prangko bertuliskan “REPOEBLIK”, dan di bagian kanannya bertuliskan “INDONESIA”.
Sejak diterbitkannya prangko pertama keluaran Pemerintah RI, pengiriman surat tidak lagi menggunakan prangko dari pemerintahan Hindia Belanda. Prangko terbitan pemerintah ini juga menandakan bahwa Indonesia sudah terbebas dari penjajahan.
Dahulu, prangko ini seharga 20 sen. Namun, prangko pertama pemerintahan RI yang sudah menjadi barang langka itu kini banyak dicari oleh kolektor. Hal ini tentu menjadi pemicu tingginya harga prangko tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Filatelis Indonesia Soeyono mengatakan, prangko ini juga menjadi simbol kedaulatan Indonesia, karena terdapat nama Indonesia di dalamnya. Prangko Indonesia pun diakui oleh dunia, hal ini dibuktikan dengan dikirimkannya sampel prangko Indonesia itu ke Universal Postal Union (UPU), yang merupakan badan PBB yang mengatur perposan, termasuk prangko.
Bila mengulik harga prangko lama dan kuno di Indonesia, ada yang mencapai Rp5 miliar satu helainya. Prangko dengan harga fantastis itu merupakan prangko Netherlands Indies 10 sen bergambar Queen Wilhelmina berwarna merah, dengan cetak tindih Angkatan Darat Pendudukan Jepang dan Republik Indonesia berwarna hitam.
Prangko tersebut digunakan pada tahun 1946 di wilayah Sumatra. Harga prangko yang mahal ini dipengaruhi oleh kelangkaannya. Semakin langka prangko tersebut, maka harga yang ditawarkan juga akan semakin tinggi.
(uka)