Pemerintah Rilis Minyakita, Ketua DMSI: Kalau Konsepnya Tak Jelas, Tak Bisa Bertahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt. Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga pesimistis Minyakita, minyak goreng curah kemasan sederhana, yang baru diluncurkan hari ini, Rabu (6/7/2022), bisa bertahan lama jika tidak mempunyai konsep yang jelas.
"Konsepnya tuh harus jelas, harus memiliki pushing market idea agar bisa gampang tersebar dan diserap langsung oleh pasar. Kalau konsepnya tak jelas, nggak bisa bertahan lama," kata Sahat usai mengikuti peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan.
Dia mengungkapkan, sejatinya minyak tersebut sudah dirilis pada 2014, namun selalu gagal di pasaran. Kala itu, lanjut dia, ada protes dari pelaku usaha minyak goreng jelantah.
Sahat mengatakan, jika pemerintah ingin menyukseskan Minyakita, maka harus menjunjung tinggi budaya gotong royong. Artinya harus melibatkan banyak pihak untuk membuat sebuah regulasi.
“Kalau mau sukses, gotong royong tuh penting. Jangan cuma beri perintah-perintah aja. Jangan begitu dong, minyak goreng curah jadi kemasan ini konsepnya edukasi, kalau mengedukasi orang semua orang teribat. Jangan hanya swasta,” seru Sahat.
"Konsepnya tuh harus jelas, harus memiliki pushing market idea agar bisa gampang tersebar dan diserap langsung oleh pasar. Kalau konsepnya tak jelas, nggak bisa bertahan lama," kata Sahat usai mengikuti peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan.
Dia mengungkapkan, sejatinya minyak tersebut sudah dirilis pada 2014, namun selalu gagal di pasaran. Kala itu, lanjut dia, ada protes dari pelaku usaha minyak goreng jelantah.
Sahat mengatakan, jika pemerintah ingin menyukseskan Minyakita, maka harus menjunjung tinggi budaya gotong royong. Artinya harus melibatkan banyak pihak untuk membuat sebuah regulasi.
“Kalau mau sukses, gotong royong tuh penting. Jangan cuma beri perintah-perintah aja. Jangan begitu dong, minyak goreng curah jadi kemasan ini konsepnya edukasi, kalau mengedukasi orang semua orang teribat. Jangan hanya swasta,” seru Sahat.
(uka)