Vaksin Booster Jadi Syarat Terbang, Dirut AP II: Nggak Masalah Tetap Ramai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dinilai tidak akan mengurangi minat masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Lantaran, sebagain besar masyarakat Indonesia sudah melakukan vaksin booster.
"Nggak masalah, karena memang sekarang sebagian besar sudah booster dan saya yakin itu tidak mengurangi minat orang untuk terbang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut, Awalludin mengatakan rencana vaksin booster sebagai syarat perjalanan hanya menegaskan terhadap aturan yang sudah ada sebelumnya.
"Jadi kalau sekarang lebih menegaskan saja, kalau dulu prosesnya vaksin booster dilakukan oleh masing-masing calon penumpang tapi kalau sekarang lebih kepada keseluruhan sudah divaksin," kata dia. "Jadi mereka langsung dapat status clearance bahwa sudah di vaksin. Di luar itu sistem yang bekerja. Jadi itu hanya tambahan saja," imbuhnya.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut.
"Nggak masalah, karena memang sekarang sebagian besar sudah booster dan saya yakin itu tidak mengurangi minat orang untuk terbang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut, Awalludin mengatakan rencana vaksin booster sebagai syarat perjalanan hanya menegaskan terhadap aturan yang sudah ada sebelumnya.
"Jadi kalau sekarang lebih menegaskan saja, kalau dulu prosesnya vaksin booster dilakukan oleh masing-masing calon penumpang tapi kalau sekarang lebih kepada keseluruhan sudah divaksin," kata dia. "Jadi mereka langsung dapat status clearance bahwa sudah di vaksin. Di luar itu sistem yang bekerja. Jadi itu hanya tambahan saja," imbuhnya.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut.
(nng)