Urus Sertifikat Tanah bisa Sabtu-Minggu, Menteri Hadi: Kalau Tidak Dilayani dengan Baik, Laporkan!

Senin, 18 Juli 2022 - 21:05 WIB
loading...
Urus Sertifikat Tanah...
Menteri ATR/ Kepala BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. Foto/MPI/Iqbal Dwi Purnama
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mewajibkan kantor Pertanahan untuk buka dan memberikan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Tujuannya mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sebelumnya dengan jam buka kantor BPN yang hanya pada hari kerja Senin-Jumat menjadi celah untuk para calo melakukan aksinya. Pasalnya, masyarakat cenderung sibuk bekerja sehingga tak ada waktu mengurus sendiri sertifikat tanah.

"Apabila waktunya tidak ada karena bekerja, hari Sabtu Minggu kita siapkan loket prioritas untuk yang mengurus secara mandiri," kata Hadi saat menyerahkan sertifikat di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).



Meski buka pada hari libur, Hadi memastikan bahwa pelayanan yang diberikan pada Sabtu dan Minggu akan tetap berjalan baik. Menurut dia, saat ini proses pengurusan sertifikat tanah prosedurnya juga tidak berbelit-belit. "Pasti akan dilayani dengan baik. Kalau tidak dilayani dengan baik, laporkan langsung ke saya," tegasnya.

Hadi menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak kantor BPN di seluruh Indonesia yang membuka layanan pada hari libur agar masyarakat bisa mengurus di luar hari kerja.



"Itu terdapat di seluruh kota besar, khususnya di kota besar yang pelayanan cukup padat, saya perintahkan harus dibuka Sabtu Minggu dan setiap harinya harus mempunyai loket khusus untuk mengurus mandiri," bebernya.



Kementerian ATR/BPN menyerahkan 36 sertifikat kepada delapan perwakilan warga Manggarai, Jakarta Selatan. Pembagian setifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini menjadi program kerja prioritas dari pemerintah. Sertifikat tersebut dibagikan dengan mengunjungi satu per satu rumah warga pemilik setifikat tanah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)