Mau Dibawa Kemana Tapera?

Sabtu, 27 Juni 2020 - 13:35 WIB
loading...
A A A
"Contoh sederhananya gini, BPJS Kesehatan yang mampu tetap ngiur (bayar iuran) tapi jarang memakai fasilitas. Jadi uang yang dikumpulkan iuran ini, dipakai yang kurang mampu, kira-kira seperti itu," kata Adi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

Ia menjelaskan masyarakat yang mempunyai penghasilan di atas Rp8 juta dan sudah mempunyai rumah tetap disimpan di BP Tapera dalam bentuk tabungan. Dana tersebut, terangnya, akan dikelola dan dikembangkan dengan baik.

"Hasilnya, ya kita kembalikan kepada penabung. Tapi selama mereka belum pakai, kita bisa pinjamkan dananya ke golongan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang menerima manfaat, kira-kira seperti itu," jelas pria kelahiran Surabaya, 7 Mei 1961.

Mantan Direktur PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Negara Indonesia (BNI) ini menambahkan, dalam menjalankan BP Tapera harus mempunyai unsur kebermanfaatan kepada masyarakat yang disasar. Ia menuturkan pihaknya juga tidak terlalu memikirkan motif mendapatkan profit.

"Ini nirlaba, kami lembaga yang dibentuk profit motif. Jadi untuk mengelola BP Tapera, kami diberikan dana sebagai modal awal oleh pemerintah Rp2,5 triliun. Itu kami kelola dananya, dipakai untuk operasional BP Tapera. Jadi murni hasil tabungan yang kita kelola di BP Tapera, dikelola kembali ke mereka yakni masing-masing peserta," terangnya.

Hal senada dilontarkan Kementerian PUPR melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP). BLU PPDPP menyalurkan dana bantuan perumahan untuk MBR melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Pada 2020, pemerintah menempatkan anggaran penyaluran FLPP sebesar Rp11 triliun, yang terdiri dari Rp9 triliun DIPA 2020 dan Rp2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah. Tercatat hingga 18 Juni 2020, penyaluran FLPP tahun ini telah mencapai Rp6,87 triliun untuk 67.982 unit rumah, atau telah mencapai 66,32%. Sehingga total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga 12 Juni 2020 mencapai Rp51,24 triliun untuk 723.584 unit rumah.

Proses penyalurannya dilaksanakan dengan mengedepankan teknologi informasi melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

Direktur Utama Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengungkapkan, inovasi yang dikembangkan tersebut merupakan salah satu percepatan kesediaan hunian dalam mempertemukan supply dan demand.

"Kita fokus pada berapa besarnya supply hunian. Potensi dan dukungan aktif para asosiasi pengembang luar biasa dalam memberikan data. Saya apresiasi pengembang yang mendaftarkan terus perumahannya ke Sikumbang. Sehari rata-rata lebih dari 1.000 hunian didaftarkan di aplikasi ini," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2184 seconds (0.1#10.140)