Mulai Agustus 2022, Airport Tax Bandara Soetta Naik hingga Rp168 Ribu
Senin, 25 Juli 2022 - 12:25 WIB
loading...
Airport tax di Bandara Soetta akan naik mulai 1 Agustus 2022. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengatakan penambahan fasilitas menjadi faktor yang mendasari kenaikan biaya airport tax di sejumlah bandara di Indonesia. Penambahan fasilitas itu juga akan meningkatkan kenyaman para penumpang pesawat.
Baca juga: Airport Tax Naik Menambah Beban Penumpang, Pengamat: Harga Tiket Pesawat Sudah Mahal
"Penambahan fasilitas atau renovasi di bandara agar lebih bagus dari sisi pelayanan, (sehingga) perlu bagi bandara untuk menaikan airport tax," ujar Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dalam Market Review IDXChannel, Senin (25/7/2022).
Salah satu bandara yang kenaikan airport tax-nya cukup tinggi secara nominal adalah Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik. Keduanya naik masing-masing 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720 dan akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
Bayu menambahkan kenaikan airport tax juga dikarenakan sudah beberapa tahun terakhir operator bandara tidak menaikkan atau menyesuaikan tarifnya.
"Jadi kalo dilihat, selama beberapa tahun bandara juga belum mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif bandara. Tetapi umumnya dari sisi penambahan fasilitas bandara sendiri yang mendasari kenaikan airport tax," katanya.
Bayu menjelaskan, airport tax yang menjadi passenger service charge (PSC) adalah biaya jasa bandara yang dibebankan ke penumpang, baik saat keberangkatan ataupun kedatangan. Lebih lanjut, Bayu mengatakan, dalam kenaikan airport tax tersebut di setiap bandara memiliki hitungan tersendiri dan tidak bisa disamaratakan kenaikannya.
Baca juga: Airport Tax Naik Menambah Beban Penumpang, Pengamat: Harga Tiket Pesawat Sudah Mahal
"Penambahan fasilitas atau renovasi di bandara agar lebih bagus dari sisi pelayanan, (sehingga) perlu bagi bandara untuk menaikan airport tax," ujar Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dalam Market Review IDXChannel, Senin (25/7/2022).
Salah satu bandara yang kenaikan airport tax-nya cukup tinggi secara nominal adalah Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik. Keduanya naik masing-masing 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720 dan akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
Bayu menambahkan kenaikan airport tax juga dikarenakan sudah beberapa tahun terakhir operator bandara tidak menaikkan atau menyesuaikan tarifnya.
"Jadi kalo dilihat, selama beberapa tahun bandara juga belum mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif bandara. Tetapi umumnya dari sisi penambahan fasilitas bandara sendiri yang mendasari kenaikan airport tax," katanya.
Bayu menjelaskan, airport tax yang menjadi passenger service charge (PSC) adalah biaya jasa bandara yang dibebankan ke penumpang, baik saat keberangkatan ataupun kedatangan. Lebih lanjut, Bayu mengatakan, dalam kenaikan airport tax tersebut di setiap bandara memiliki hitungan tersendiri dan tidak bisa disamaratakan kenaikannya.
Lihat Juga :