Mulai Agustus 2022, Airport Tax Bandara Soetta Naik hingga Rp168 Ribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengatakan penambahan fasilitas menjadi faktor yang mendasari kenaikan biaya airport tax di sejumlah bandara di Indonesia. Penambahan fasilitas itu juga akan meningkatkan kenyaman para penumpang pesawat.
"Penambahan fasilitas atau renovasi di bandara agar lebih bagus dari sisi pelayanan, (sehingga) perlu bagi bandara untuk menaikan airport tax," ujar Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dalam Market Review IDXChannel, Senin (25/7/2022).
Salah satu bandara yang kenaikan airport tax-nya cukup tinggi secara nominal adalah Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik. Keduanya naik masing-masing 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720 dan akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
Bayu menambahkan kenaikan airport tax juga dikarenakan sudah beberapa tahun terakhir operator bandara tidak menaikkan atau menyesuaikan tarifnya.
"Jadi kalo dilihat, selama beberapa tahun bandara juga belum mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif bandara. Tetapi umumnya dari sisi penambahan fasilitas bandara sendiri yang mendasari kenaikan airport tax," katanya.
Bayu menjelaskan, airport tax yang menjadi passenger service charge (PSC) adalah biaya jasa bandara yang dibebankan ke penumpang, baik saat keberangkatan ataupun kedatangan. Lebih lanjut, Bayu mengatakan, dalam kenaikan airport tax tersebut di setiap bandara memiliki hitungan tersendiri dan tidak bisa disamaratakan kenaikannya.
"Biaya investasi bangunan terminal bandara berbeda-beda, jadi setiap bandara itu punya hitungan sendiri. Semakin besar dan pelayanannya bagus di sebuah bandara, cenderung kenaikan airport taxnya tinggi," ungkapnya.
Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik 40% menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000, dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75% menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.
Sementara terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.
"Penambahan fasilitas atau renovasi di bandara agar lebih bagus dari sisi pelayanan, (sehingga) perlu bagi bandara untuk menaikan airport tax," ujar Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dalam Market Review IDXChannel, Senin (25/7/2022).
Salah satu bandara yang kenaikan airport tax-nya cukup tinggi secara nominal adalah Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik. Keduanya naik masing-masing 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720 dan akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
Bayu menambahkan kenaikan airport tax juga dikarenakan sudah beberapa tahun terakhir operator bandara tidak menaikkan atau menyesuaikan tarifnya.
"Jadi kalo dilihat, selama beberapa tahun bandara juga belum mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif bandara. Tetapi umumnya dari sisi penambahan fasilitas bandara sendiri yang mendasari kenaikan airport tax," katanya.
Bayu menjelaskan, airport tax yang menjadi passenger service charge (PSC) adalah biaya jasa bandara yang dibebankan ke penumpang, baik saat keberangkatan ataupun kedatangan. Lebih lanjut, Bayu mengatakan, dalam kenaikan airport tax tersebut di setiap bandara memiliki hitungan tersendiri dan tidak bisa disamaratakan kenaikannya.
"Biaya investasi bangunan terminal bandara berbeda-beda, jadi setiap bandara itu punya hitungan sendiri. Semakin besar dan pelayanannya bagus di sebuah bandara, cenderung kenaikan airport taxnya tinggi," ungkapnya.
Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik 40% menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000, dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75% menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.
Sementara terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.
(uka)