Mendag Zulkifli Hasan Target Digitalisasi Sejuta Pedagang UMKM dan Seribu Pasar Rakyat

Senin, 25 Juli 2022 - 14:59 WIB
loading...
A A A


Mendag Zulkifli Hasan mengimbau dinas yang membidangi perdagangan di daerah untuk turut menyosialisasikan dan mendorong program digitalisasi pasar rakyat kepada para pengelola pasar dan pedagang pasar, sehingga dapat mempercepat program Digitalisasi Pasar Rakyat di Indonesia.

“Saya sangat berharap digitalisasi perdagangan yang dilakukan di pasar rakyat dan UMKM dapat menjadi salah satu upaya untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang maju dan inklusif,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Gandeng Tokopedia

Pada kunjungan ke Pasar Cicalengka, Mendag Zulkifli Hasan juga melakukan simulasi pembelian barang kebutuhan pokok menggunakan aplikasi Tokopedia.

"Pemerintah menggalakkan sistem digital untuk mempertemukan pedagang dan pembeli, seperti kerja sama dengan Tokopedia. Jadi ini lebih efisien dan lebih mudah sehingga dapat menjadi percontohan bagi pasar-pasar lain. Diharapkan dapat dikembangkan di wilayah lain di luar Jawa," jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara Leontinus mengungkapkan, Tokopedia terus menggencarkan inisiatif hyperlocal guna mendekatkan penjual dengan pembeli setempat agar memiliki kesempatan yang sama untuk bertumbuh. Salah satunya dengan mendorong implementasi digitalisasi pasar rakyat.

“Melalui program digitalisasi pasar rakyat, kami berharap bisa memberikan panggung kepada pegiat pasar rakyat di berbagai daerah di Indonesia untuk berkontribusi terhadap perekonomian digital,” ucap Leontinus.

Kunjungan ke Direktorat Metrologi

Pada hari yang sama, Mendag Zulkifli Hasan juga melakukan kunjungan ke Direktorat Mentrologi di Bandung, Jawa Barat. Pada kunjungan tersebut, Mendag melakukan peninjauan ke laboratorium sekaligus memberikan arahan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Metrologi. Kunjungan tersebut untuk memastikan pelaksanaan perlindungan konsumen dapat terus terlaksana, khususnya dalam menjaga ketepatan ukuran timbangan dan takaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)