Siapa Pencetus Istilah Citayam Fashion Week? Begini Kata DJKI Kemenkumham

Selasa, 26 Juli 2022 - 17:03 WIB
loading...
A A A
Senada, Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI, Razilu mencatat, permohonan merek setiap orang atau badan hukum berhak mengajukannya, sepanjang menjadi hak gunanya. Namun hal ini berbeda dengan Citayam Fashion Week yang telah menjadi kata umum di masyarakat belakangan ini.

"Kalau memang tidak berhak atas satu merek yang diajukan, kemudian terlanjur diajukan lebih baik ditarik kembali agar masalah ini tidak menjadi polemik yang berkelanjutan," tutur Razilu.



Razilu mencatat ada tahapan-tahapan saat mengajukan permohonan merek. Pertama, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lalu melakukan publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Dalam jangka waktu ini, DJKI akan menerima semua argumen atau penolakan publik yang didasarkan pada argumentasi dan data konkrit.

"Dipublikasi ini selama 2 bulan ini untuk menerima tanggapan dari publik, jadi siapa aja ketika dipublikasi bisa mengajukan opsi kepada kita atau keberatan. Semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen," tutur dia.

(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)