Tak Kunjung Daftar PSE, PayPal Ngeles Bayar Pajak?
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi. Langkah itu merupakan buntut aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mewajibkan seluruh PSE untuk mendaftar.
Baca juga: Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi, Tarif Sekali COD Rp400 Ribu
Pendaftaran PSE ini dilakukan agar pengguna internet mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, termasuk perlindungan konsumen, data pribadi pengguna dan menghadirkan ruang digital yang aman serta produktif.
Baca juga: Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi, Tarif Sekali COD Rp400 Ribu
Pendaftaran PSE ini dilakukan agar pengguna internet mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, termasuk perlindungan konsumen, data pribadi pengguna dan menghadirkan ruang digital yang aman serta produktif.
(uka)
Lihat Juga :