BPN Luncurkan Program Pelataran, Urus Tanah Bisa Akhir Pekan

Selasa, 02 Agustus 2022 - 00:11 WIB
loading...
BPN Luncurkan Program Pelataran, Urus Tanah Bisa Akhir Pekan
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto meninjau pelayanan sertifikat tanah di Bantul, Yogyakarta. FOTO/dok.MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi meluncurkan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran). Selain itu juga menyediakan layanan pengaduan melalui Whatsapp.

Pelataran merupakan program pelayanan pertanahan yang dibuka pada Sabtu dan Minggu tujuannya memudahkan masyarakat yang tidak dapat mengurus tanah karena sibuk bekerja.

"Pada prinsipnya, ini merupakan tugas kita dalam melayani masyarakat. Kita harus mampu melayani dengan cepat, responsif, dan tidak boleh menunggu. Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit, kalau bisa lebih cepat kenapa harus diperlambat," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan tertulis, Senin (1/08/2022).



Menurut dia program tersebut akan mulai diterapkan pada 107 Kantor Pertanahan dengan frekuensi pelayanan pertanahan yang cukup tinggi. Adapun layanan hotline disampaikan melalui pesan dalam aplikasi Whatsapp. Kedua program tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pertanahan terbaik.

Layanan tersebut disediakan guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, permohonan informasi, dan menyampaikan aspirasi seputar layanan pertanahan dan tata ruang.

"Saat ini, apabila masyarakat menghadapi masalah terkait layanan pertanahan dan tata ruang, dapat langsung menghubungi layanan Hotline Pengaduan melalui aplikasi Whatsapp di nomor 0811-1068-0000," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.



Tak hanya itu, masyarakat juga dapat mengadukan masalah urusan tanah melalui SP4N LAPOR!, yaitu sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional dalam menerima dan mengelola pengaduan masyarakat.

"Ke depan, hotline pengaduan diharapkan mampu meningkatkan kinerja Kementerian ATR/BPN. Sehingga, dapat bersinergi menjadi satu kesatuan dalam mengelola pengaduan Kementerian ATR/BPN serta membuat pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat dan responsif," pungkasnya.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)