Pajak Ekspor Kembali Normal, Petani Sawit Pede Harga TBS Melesat Rp2.000/kg

Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:23 WIB
loading...
Pajak Ekspor Kembali Normal, Petani Sawit Pede Harga TBS Melesat Rp2.000/kg
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memproyeksikan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani akan merangkak naik hingga Rp2.000 per kg. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) ,Gulat Manurung memproyeksikan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani akan merangkak naik hingga Rp2.000 per kg. Menyusul kembali normalnya pajak ekspor (bea keluar/ BK) yang berlaku untuk ekspor kelapa sawit beserta turunannya mulai 1 Agustus 2022.

"Menurut hitungan APKASINDO, mulai 1 Agustus dengan tidak berlakunya lagi FO (flush out) harga CPO domestik akan terdongkrak sebesar Rp3.000 per kg. Yang jika ditransmisikan ke harga TBS, akan terdongkrak sebesar Rp1.000 per kg," kata Gulat kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/8/2022).



"Jadi akan 'double strike'. Yang pertama Rp1.000 per kg TBS akibat dinolkannya PE (pungutan ekspor BPDPKS), dan kedua Rp1.000 per kg TBS akibat tidak berlakunya FO," sambungnya.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Kerluar Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached dan Deodorized Palm Oil (TBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor, pasal 6 ayat (1) bahwa tarif BK yang diatur dalam PMK tersebut berlaku hingga 31 Juli 2022.

PMK yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Juni itu mengatur besaran tarif yang diberlakukan dalam mekanisme flush out (FO). Yaitu, percepatan ekspor yang diterapkan pemerintah bagi eksportir/ produsen sawit yang tidak ingin menerapkan pemenuhan wajib kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).

Untuk itu, produsen/ eskportir dikenakan BK lebih tinggi, yaitu USD488 untuk setiap ton CPO. Tarif berbeda berlaku untuk RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.



Kendati demikian, Gulat tidak menampik bahwa akibat penghapusan sementara PE hanya mampu mendongkrak harga TBS Petani sebesar Rp250-650 per kg. “Saya berharap dengan tidak berlakunya FO mulai 1 Agustus akan nyata mendongkrak harga TBS”, ujarnya.

Untuk itu, kata Gulat, DPP APKASINDO bekerjasama dengan semua jajaran 22 Provinsi APKASINDO dari Aceh sampai Papua agar memonitor semua petani kelapa sawit (PKS).

Gulat mengatakan, pada Juni lalu ekspor CPO dan 26 turunannya sudah meningkat 28% dibandingkan Juni 2021. Dan dari awal Juli sampai akhir Juli termonitor ekspor sudah mencapai 2 juta ton lebih. Sehingga tidak ada lagi alasan PKS untuk mengatakan tangki penuh, karena ekspor sudah menuju normal.

"Demikian juga pihak korporasi refinary dan eksportir tidak ada alasan lagi membeli CPO dari PKS dengan harga murah, karena ekspor sudah berjalan dan beban CPO sudah berkurang USD400/ton (Rp6 juta/ton CPO atau Rp6.000/kg CPO)," tegasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)