Pajak Ekspor Kembali Normal, Petani Sawit Pede Harga TBS Melesat Rp2.000/kg
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:23 WIB
loading...
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memproyeksikan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani akan merangkak naik hingga Rp2.000 per kg. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) ,Gulat Manurung memproyeksikan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani akan merangkak naik hingga Rp2.000 per kg. Menyusul kembali normalnya pajak ekspor (bea keluar/ BK) yang berlaku untuk ekspor kelapa sawit beserta turunannya mulai 1 Agustus 2022.
"Menurut hitungan APKASINDO, mulai 1 Agustus dengan tidak berlakunya lagi FO (flush out) harga CPO domestik akan terdongkrak sebesar Rp3.000 per kg. Yang jika ditransmisikan ke harga TBS, akan terdongkrak sebesar Rp1.000 per kg," kata Gulat kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Genjot Ekspor, Sri Mulyani Gratiskan Pungutan Ekspor Produk CPO
"Jadi akan 'double strike'. Yang pertama Rp1.000 per kg TBS akibat dinolkannya PE (pungutan ekspor BPDPKS), dan kedua Rp1.000 per kg TBS akibat tidak berlakunya FO," sambungnya.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Kerluar Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached dan Deodorized Palm Oil (TBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor, pasal 6 ayat (1) bahwa tarif BK yang diatur dalam PMK tersebut berlaku hingga 31 Juli 2022.
"Menurut hitungan APKASINDO, mulai 1 Agustus dengan tidak berlakunya lagi FO (flush out) harga CPO domestik akan terdongkrak sebesar Rp3.000 per kg. Yang jika ditransmisikan ke harga TBS, akan terdongkrak sebesar Rp1.000 per kg," kata Gulat kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Genjot Ekspor, Sri Mulyani Gratiskan Pungutan Ekspor Produk CPO
"Jadi akan 'double strike'. Yang pertama Rp1.000 per kg TBS akibat dinolkannya PE (pungutan ekspor BPDPKS), dan kedua Rp1.000 per kg TBS akibat tidak berlakunya FO," sambungnya.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Kerluar Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached dan Deodorized Palm Oil (TBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor, pasal 6 ayat (1) bahwa tarif BK yang diatur dalam PMK tersebut berlaku hingga 31 Juli 2022.
Lihat Juga :