Grand Launching IP Marketplace, Wamenkumham: Platform ini untuk Komersialisasikan Produk Kekayaan Intelektual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam mendukung komersialisasi produk Kekayaan Intelektual (KI) milik masyarakat Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan Intellectual Property Marketplace (IP Marketplace).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa IP Marketplace merupakan platform yang diciptakan sebagai jawaban akan kebutuhan masyarakat dalam memberikan kemudahan kepada pemilik KI untuk mempromosikan karya intelektualnya kepada para calon investor baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
“Keberadaan wadah atau platform yang dibentuk ini dapat mendukung upaya melindungi hak eksklusif pemilik KI sekaligus mempromosikan karya ataupun produk KI mereka agar berhasil dalam tahap komersialisasi,” kata Eddy saat menghadiri acara Grand Launching IP Marketplace di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Terdapat tiga unsur ekosistem KI yang terdiri dari pelindungan kreasi, pelindungan, dan komersialisasi yang merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Untuk itu, tahapan selanjutnya setelah unsur pelindungan ialah unsur komersialiasi atas KI di Indonesia.
Menurutnya, saat ini para pemilik KI baik berupa merek, paten, desain industri atau hak cipta hanya sebatas memiliki saja, belum banyak yang berhasil masuk ke tahap komersialisasi.
Eddy menganggap bahwa upaya komersialisasi KI ini menjadi sangat penting dan wajib ditempuh pemerintah, jika Indonesia ingin menjadi salah satu negara yang mencapai tingkat pendapatan menengah atau middle income trap melalui konsep ekonomi digital.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 yang baru saja diundangkan pada 12 Juli 2022. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan dukungan dan mendorong pertumbuhan dunia usaha.
“Untuk itu, saya mewakili pemerintah mendukung DJKI dalam membangun sistem IP Marketplace ini. Platform ini juga untuk mendukung skema pembiayaan berbasis KI yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif,” pungkasnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyatakan platform ini terintegrasi untuk mempertemukan para pemilik KI, penghasil produk KI di lokapasar dengan pembeli dan inventor secara langsung.
“Kita sediakan website yang bentuknya seperti e-commerce, tetapi yang dijual adalah KI. Nanti akan ada informasi yang lengkap, siapa pemilik dan pemegang haknya. Bagi pemilik KI ataupun calon investor serta masyarakat yang ingin mengetahui apa saja yang dijual dapat mengaksesnya ke laman marketplace.dgip.go.id,” tutur Razilu.
Grand Launching IP Marketplace menjadi gambaran atas komitmen DJKI dalam menyukseskan Program Unggulan DJKI 2022 yang pada akhirnya berdampak pada keberhasilan Kemenkumham untuk ikut serta dalam mewujudkan KI sebagai poros pemulihan ekonomi nasional di era ekonomi digital. Lebih lanjut, IP Marketplace merupakan parameter DJKI menuju World Class IP Office.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa IP Marketplace merupakan platform yang diciptakan sebagai jawaban akan kebutuhan masyarakat dalam memberikan kemudahan kepada pemilik KI untuk mempromosikan karya intelektualnya kepada para calon investor baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
“Keberadaan wadah atau platform yang dibentuk ini dapat mendukung upaya melindungi hak eksklusif pemilik KI sekaligus mempromosikan karya ataupun produk KI mereka agar berhasil dalam tahap komersialisasi,” kata Eddy saat menghadiri acara Grand Launching IP Marketplace di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Terdapat tiga unsur ekosistem KI yang terdiri dari pelindungan kreasi, pelindungan, dan komersialisasi yang merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Untuk itu, tahapan selanjutnya setelah unsur pelindungan ialah unsur komersialiasi atas KI di Indonesia.
Menurutnya, saat ini para pemilik KI baik berupa merek, paten, desain industri atau hak cipta hanya sebatas memiliki saja, belum banyak yang berhasil masuk ke tahap komersialisasi.
Eddy menganggap bahwa upaya komersialisasi KI ini menjadi sangat penting dan wajib ditempuh pemerintah, jika Indonesia ingin menjadi salah satu negara yang mencapai tingkat pendapatan menengah atau middle income trap melalui konsep ekonomi digital.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 yang baru saja diundangkan pada 12 Juli 2022. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan dukungan dan mendorong pertumbuhan dunia usaha.
“Untuk itu, saya mewakili pemerintah mendukung DJKI dalam membangun sistem IP Marketplace ini. Platform ini juga untuk mendukung skema pembiayaan berbasis KI yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif,” pungkasnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyatakan platform ini terintegrasi untuk mempertemukan para pemilik KI, penghasil produk KI di lokapasar dengan pembeli dan inventor secara langsung.
“Kita sediakan website yang bentuknya seperti e-commerce, tetapi yang dijual adalah KI. Nanti akan ada informasi yang lengkap, siapa pemilik dan pemegang haknya. Bagi pemilik KI ataupun calon investor serta masyarakat yang ingin mengetahui apa saja yang dijual dapat mengaksesnya ke laman marketplace.dgip.go.id,” tutur Razilu.
Grand Launching IP Marketplace menjadi gambaran atas komitmen DJKI dalam menyukseskan Program Unggulan DJKI 2022 yang pada akhirnya berdampak pada keberhasilan Kemenkumham untuk ikut serta dalam mewujudkan KI sebagai poros pemulihan ekonomi nasional di era ekonomi digital. Lebih lanjut, IP Marketplace merupakan parameter DJKI menuju World Class IP Office.
(srf)