Jurus Mendag Zulhas Kerek Harga TBS Sawit di Atas Rp2.000 per Kg
Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:12 WIB
loading...
Mendag Zulhas tengah menyiapkan aturan yang bisa menaikkan harga TBS sawit. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas ) menyatakan telah menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp2.000 per kilogram.
Baca juga: Harga Acuan Bapok Tingkat Petani dan Konsumen Tak Sesuai Permendag, Apeksi Minta Kebijakan Baru
Di antaranya dengan penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.
“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD200 per ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit," ungkap Mendag Zulhas dalam siaran resminya, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, ia juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022.
Baca juga: Harga Acuan Bapok Tingkat Petani dan Konsumen Tak Sesuai Permendag, Apeksi Minta Kebijakan Baru
Di antaranya dengan penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.
“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD200 per ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit," ungkap Mendag Zulhas dalam siaran resminya, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, ia juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022.
Lihat Juga :