Pinjol Marak, Waspada dan Cek Keabsahannya Agar Tak Jadi Korban

Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:21 WIB
loading...
Pinjol Marak, Waspada...
Maraknya pinjol ilegal patut diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjaman online alias pinjol kerap dijadikan jalan pintas oleh masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, maraknya pinjol ilegal patut diwaspadai.

Masyarakat juga harus hati-hati menjaga data-data pribadinya agar terhindar dari potensi penyalahgunaan data pribadi akibat meminjam ke aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Dalam webinar “Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal”, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (1/8), Jawara Internet Sehat 2021 Rian Oktavianto Husain memaparkan berbagai pinjaman online, seperti kredit tanpa agunan (KTA), peer to peer lending, dan kredit multiguna. Masing-masing tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca juga: Lagi! SWI Temukan 10 Entitas Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal

Selain proses pengajuannya tidak rumit, pencairan dana pinjol juga terbilang cepat. Namun, dia mengingatkan konsumen tetap berhati-hati sebelum memutuskan menarik pinjaman secara online.

“Pertimbangkan jumlah pinjaman yang hendak diajukan sesuai dengan kebutuhan. Ingat, harus dipikirkan pula kemampuan membayar pinjaman tersebut. Oleh karena itu, sangat penting mengetahui besaran bunga pinjaman,” ujarnya dalam webinar yang ditujukan bagi komunitas di Kalimantan dan sekitarnya.

Rian juga mengingatkan konsumen agar senantiasa mengecek keabsahan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman online tersebut. Caranya dengan memeriksa di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Konsumen juga bisa menghubungi layanan call center OJK maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Jurusan Sistem Informasi IIB Darmajaya Lampung Melda Agarina memberikan sejumlah tips agar konsumen bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

Pinjol resmi atau legal, biasanya memiliki alamat kantor yang jelas, termasuk identitas pengurus yang lengkap. Mereka juga hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel cerdas konsumen saat meng-install aplikasi pinjaman tersebut.

“Untuk yang ilegal, biasanya mereka tidak memiliki alamat yang jelas dan tak diketahui pula siapa saja pengurusnya. Dalam aplikasi mereka, yang diminta seluruh data pribadi peminjam lewat gawainya. Apabila ada ciri-ciri seperti ini, patut diwaspadai ini adalah jenis yang ilegal,” tandasnya.

Baca juga: Terbitkan POJK Baru, OJK Dorong Fintech Lending Tingkatkan Kualitas dan Perlindungan Konsumen

Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Tadulako Palu Ilyas Lampe mengingatkan agar calon debitor mengumpulkan informasi yang jelas terkait persyaratan pinjaman dalam aplikasi pinjaman online. “Jangan ragu untuk bertanya apabila terdapat hal-hal yang meragukan dalam kontrak pinjaman tersebut,” ujarnya.

Dia juga menyarankan apabila butuh dana darurat, lebih baik meminjam sesuai kebutuhan. “Ingat, pada umumnya bunga pinjaman online sangat tinggi. Begitu pula denda yang diberikan apabila terlambat mengangsur pinjaman. Yang terpenting adalah jangan meminjam lagi untuk menutup pinjaman yang lama. Segera lapor polisi apabila merasa dirugikan pemberi pinjaman, misalnya kalau diteror oleh debt collector,” saran dia.



Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif di era industri 4.0.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
PRISMA Peruri Hadirkan...
PRISMA Peruri Hadirkan Strategi Jitu Agar UMKM Cemerlang di Platform Online
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Marak Risiko Aktivitas...
Marak Risiko Aktivitas Digital, HGI dan Polda Sumbar Gelar Literasi Digital
Rekomendasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Berita Terkini
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved