Kementan Gandeng Peruri Perluas Cakupan Pendataan Ternak Pasca Vaksinasi PMK secara Digital

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Nasrullah menjelaskan, penandaan akan dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. “Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi Identik PKH,” terangnya.

(Baca juga:Kapolri Dukung Upaya Kementan Tangani Wabah PMK)

Lebih lanjut Nasrullah sampaikan bahwa distribusi eartag akan disalurkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke perangkat daerah provinsi untuk diteruskan ke perangkat daerah kabupaten/kota.

Ia katakan, penandaan akan dilakukan oleh petugas yang ditetapkan kepala OPD provinsi, berdasarkan usulan OPD kabupaten/kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan dan dapat bekerja sama, serta melibatkan instansi lain termasuk unsur perguruan tinggi, TNI dan POLRI.

“Kita berharap dengan penandaan dan pendataan secara ditigal ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi di lapangan. Dengan penandaan dan pendataan kita harapkan juga akan dapat mengetahui jumlah populasi ternak di 23 Provinsi terdampak PMK, sehingga kita segera bisa mengatasi penanganannya,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya mengatakan kerja sama dengan Kementan untuk memberikan layanan digital yang aman melalui produksi Eartag Secure QR Code ini merupakan kerja sama yang kedua.

Ia katakan, saat ini Pemerintah gencar melakukan digitalisasi di segala bidang sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital dalam rangka meningkatkan tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. “Hewan ternak adalah salah satu yang harus dikelola dengan baik karena jumlahnya sangat besar dan tersebar ke seluruh provinsi di Indonesia,” ucap Dwina.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementan yang sudah kembali mempercayakan Peruri untuk memberikan layanan digital yang aman melalui produksi Eartag Secure Code dan kami akan memberikan dukungan konkret proses digitalisasi ini,” imbuh Dwina.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019, Peruri merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mencetak uang rupiah dan dokumen sekuriti lainnya.

Selain itu juga disebutkan dalam PP No 6/2019 bahwa kegiatan usaha Peruri mencakup optimalisasi aset dan jasa digital sekuriti. Sejak 1971 hingga kini Peruri tetap berada pada kompetensi utamanya sebagai penjamin keaslian (authenticity guarantor) di bidang pencetakan dokumen sekuriti (security printing) dan layanan digital security melalui digital business solution.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)