BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Gelar Webinar Antikorupsi Diikuti Perusahaan dan Mitra Kerja

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:28 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Grha BPJamsostek gencar berkampanye pencegahan korupsi sejak dini.
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Grha BPJamsostek gencar berkampanye pencegahan korupsi sejak dini. Kampanye pencegahan korupsi tersebut tidak hanya bagi kalangan internal, namun juga kepada perusahaan peserta dan mitra kerja.

Salah satu kegiatan yang dilakukan yaitu dengan cara sosialisasi yang dilangsungkan secara daring pada Rabu (10/8/2022). Kegiatan sosialisasi bertema ‘Konflik Kepentingan’ tersebut mengundang Kepala Satuan Tugas Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wuryono Prakoso sebagai narasumber.

(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)

Peserta sosialisasi adalah perusahaan binaan dan juga vendor atau mitra kerja. Di antaranya PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT. PLN (Persero), PT. Wahyu Anugrah, PT. Binajasa Abadikarya (PT. Bijak) dan PT. Calmic Indonesia dengan total peserta 30 orang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek Achmad Fatoni mengapresiasi kepada perusahaan binaan dan juga vendor atau mitra kerja sama yang hadir untuk mengikuti sosialiasi antikorupsi. “BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara pelayanan publik negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

Karena dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, kata Fatoni, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menjalankan seluruh kegiatan pengelolaan program jaminan dan pengelolaan dana amanah jaminan sosial ketenagakerjaan dengan prinsip ke hati-hatian serta tata kelola yang baik atau good governance. “Maka dibuat berbagai proses bisnis di internal BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari potensi resiko fraud atau gratifikasi maupun penyuapan,” katanya.

Sebagai bentuk mitigasi resiko tersebut, lanjut Fatoni, BPJS Ketenagakerjaan membuat program pencegahan. Salah satunya dengan kegiatan penyuluhan anti korupsi. “Sehubungan dengan adanya hal tersebut diperlukan adanya penguatan dan evaluasi atas penyuluhan anti korupsi,” katanya.

(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)

Menurut Fatoni, setiap bisnis proses yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak berbayar. Seperti misalnya meminta informasi tentang kepesertaan, melakukan sosialisasi ataupun memberikan pelayanan jaminan klaim.

“Apabila ada pegawai BPJS Ketenagakerjaan meminta Rp1 pun atas kegiatan yang dilakukan segera lapor ke kami baik secara langsung atau bisa melalui website kami di Whistle BlowingSystem,” ujar Fatoni.

WhistleBlowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi siapa saja yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan melaporkan penerimaan gratifikasi ini kepada unit pengendali gratifikasi di internal kami maupun pihak eksternal seperti KPK,” ucap Fatoni.

(Baca juga:BPJamsostek Sosialiasikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)

Fatoni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melakukan proses bisnis baik secara internal maupun yang berhubungan dengan eksternal. “Tetapi proses tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip good governence dan antikorupsi,” tegas Fatoni.

Kepala Satuan Tugas Anti Korupsi KPK Wuryono Prakoso mengatakan tema ini diusung, karena konflik kepentingan merupakan akar dari isu yang sampai saat ini masih melekat di negeri ini. Buat para rekanan, vendor atau pihak pemangku kepentingan yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahwa setiap penyelenggara negara termasuk BUMN dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun, dalam jumlah berapa pun, diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, melalui sarana elektronik maupun non elektronik.

Jika sudah diterima, lanjut Wuryono, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. “Nantinya dari pihak KPK yang akan menentukan pemberian tersebut apakah terkait dengan kewenangan jabatan yang dimiliknya atau bukan,” kata Wuryono.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Rekomendasi
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved