BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Gelar Webinar Antikorupsi Diikuti Perusahaan dan Mitra Kerja

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:28 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Gelar Webinar Antikorupsi Diikuti Perusahaan dan Mitra Kerja
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Grha BPJamsostek gencar berkampanye pencegahan korupsi sejak dini.
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Grha BPJamsostek gencar berkampanye pencegahan korupsi sejak dini. Kampanye pencegahan korupsi tersebut tidak hanya bagi kalangan internal, namun juga kepada perusahaan peserta dan mitra kerja.

Salah satu kegiatan yang dilakukan yaitu dengan cara sosialisasi yang dilangsungkan secara daring pada Rabu (10/8/2022). Kegiatan sosialisasi bertema ‘Konflik Kepentingan’ tersebut mengundang Kepala Satuan Tugas Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wuryono Prakoso sebagai narasumber.

(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)

Peserta sosialisasi adalah perusahaan binaan dan juga vendor atau mitra kerja. Di antaranya PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT. PLN (Persero), PT. Wahyu Anugrah, PT. Binajasa Abadikarya (PT. Bijak) dan PT. Calmic Indonesia dengan total peserta 30 orang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek Achmad Fatoni mengapresiasi kepada perusahaan binaan dan juga vendor atau mitra kerja sama yang hadir untuk mengikuti sosialiasi antikorupsi. “BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara pelayanan publik negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

Karena dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, kata Fatoni, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menjalankan seluruh kegiatan pengelolaan program jaminan dan pengelolaan dana amanah jaminan sosial ketenagakerjaan dengan prinsip ke hati-hatian serta tata kelola yang baik atau good governance. “Maka dibuat berbagai proses bisnis di internal BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari potensi resiko fraud atau gratifikasi maupun penyuapan,” katanya.

Sebagai bentuk mitigasi resiko tersebut, lanjut Fatoni, BPJS Ketenagakerjaan membuat program pencegahan. Salah satunya dengan kegiatan penyuluhan anti korupsi. “Sehubungan dengan adanya hal tersebut diperlukan adanya penguatan dan evaluasi atas penyuluhan anti korupsi,” katanya.

(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)

Menurut Fatoni, setiap bisnis proses yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak berbayar. Seperti misalnya meminta informasi tentang kepesertaan, melakukan sosialisasi ataupun memberikan pelayanan jaminan klaim.

“Apabila ada pegawai BPJS Ketenagakerjaan meminta Rp1 pun atas kegiatan yang dilakukan segera lapor ke kami baik secara langsung atau bisa melalui website kami di Whistle BlowingSystem,” ujar Fatoni.

WhistleBlowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi siapa saja yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan melaporkan penerimaan gratifikasi ini kepada unit pengendali gratifikasi di internal kami maupun pihak eksternal seperti KPK,” ucap Fatoni.

(Baca juga:BPJamsostek Sosialiasikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)

Fatoni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melakukan proses bisnis baik secara internal maupun yang berhubungan dengan eksternal. “Tetapi proses tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip good governence dan antikorupsi,” tegas Fatoni.

Kepala Satuan Tugas Anti Korupsi KPK Wuryono Prakoso mengatakan tema ini diusung, karena konflik kepentingan merupakan akar dari isu yang sampai saat ini masih melekat di negeri ini. Buat para rekanan, vendor atau pihak pemangku kepentingan yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahwa setiap penyelenggara negara termasuk BUMN dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun, dalam jumlah berapa pun, diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, melalui sarana elektronik maupun non elektronik.

Jika sudah diterima, lanjut Wuryono, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. “Nantinya dari pihak KPK yang akan menentukan pemberian tersebut apakah terkait dengan kewenangan jabatan yang dimiliknya atau bukan,” kata Wuryono.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)