Waspada, Tanah Wakaf Bisa Jadi Target Penyerobotan Lahan

Senin, 15 Agustus 2022 - 23:37 WIB
loading...
Waspada, Tanah Wakaf...
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa tanah wakaf terkadang menjadi target penyerobotan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Untuk menghindari hal tersebut, kata dia, penting untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf termasuk melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Jangan sampai tanah-tanah wakaf ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Alhamdulillah dengan PTSL ini (penyerobotan) bisa dimitigasikan dengan sertifikat tanah wakaf tadi," ujar Raja Juli Antoni dalam pernyataan tertulisnya, Senin (15/8/2022).



Selain melalui program PTSL, Raja Juli Antoni juga berharap para nazir dapat secara aktif mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang dikelolanya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar tanahnya tidak diserobot.

Wamen Raja Juli menyebut tanah wakaf berawal dari tradisi mulia, yakni saling berbagi demi kepentingan umum. Maka, penting untuk diberikan kepastian hukum untuk menghindari daripada praktik mafia tanah.

"Bapak-bapak adalah orang-orang yang mewakafkan tanahnya, harta bendanya dalam bentuk tanah ataupun bangunan untuk kepentingan umum seperti ibadah, pengajian, rumah yatim, yang memang menjadi tradisi kita sejak lama," tuturnya.



Seperti diketahui bahwa mafia tanah lebih leluasa bergerak ketika terdapat tanah yang tidak produktif, terlebih jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat tanah yang sah.

Lebih dari itu, mafia tanah juga mampu bergerak di atas lahan masyarakat, meskipun lahan tersebut sudah menjadi milik orang lain yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2472 seconds (0.1#10.140)