Akan Digugat ke MK, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Dukung Penuh UU Minerba

Rabu, 01 Juli 2020 - 12:42 WIB
loading...
A A A
Pada agenda yang sama, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanagara Ahmad Redi akan mengajukan gugatan UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya bila uji formil diloloskan MK berarti seketika UU tersebut dibatalkan. Namun bila ditolak akan dilanjutkan dengan uji materiil. "Setelah diundangkan oleh Menkumham, gugatan langsung kami daftarkan ke MK. Bila langsung diterima uji formil, berarti tidak perlu uji materiil," ungkap Redi dalam acara yang sama.

Menurutnya pengesahan revisi UU Minerba lemah baik dari sisi formalitas maupun substansi. Sebab tidak memenuhi kriteria carry over atau pembahasan yang dapat dilanjutkan dari DPR periode 2014-2019 ke 2019-2024. Selama proses revisi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga tidak dilibatkan sejak awal pembahasan.

Redi menyebut sejumlah poin aturan yang bermasalah. Antara lain soal jaminan perpanjangan izin, khususnya untuk KK dan PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK. Selain itu juga terkait perizinan usaha minerba yang dinilai menjadi sentralistik, serta soal pengolahan dan pemurnian. Dia juga menilai revisi UU Minerba tidak menempatkan prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam pengusahaan KK dan PKP2B. "Regulasi ini dipaksakan dengan alasan yang lemah," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUPSLB Telkom Ditunda,...
RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
MK Tolak Gugatan Pilpres...
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Sikap Kadin Indonesia
Nggak Ngaruh! Putusan...
Nggak Ngaruh! Putusan MK Tak Berdampak ke Bursa Saham
Menkeu Blak-Blakan Soal...
Menkeu Blak-Blakan Soal Siklus Penyusunan APBN 2024 di Sidang MK
Sri Mulyani Jadi Saksi...
Sri Mulyani Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK Jumat 5 April 2024
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Rekomendasi
Panduan Belanja dan...
Panduan Belanja dan Oleh-oleh Korea Selatan untuk Traveler Indonesia
Ria Ricis Ajak Moana...
Ria Ricis Ajak Moana Berenang di Laut, Warganet Khawatir
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap Psikologi Presiden Trump Lebih Penting Dibandingkan Biaya Politik
Berita Terkini
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Fuad Bawazier Sebut...
Fuad Bawazier Sebut Pembiayaan Lewat SBN Berisiko Perbesar Beban Fiskal
Infografis
4 Sinyal Iran Akan Segera...
4 Sinyal Iran Akan Segera Melakukan Serangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved