Penanganan PETI Dinilai Butuh Penegakan Hukum yang Tegas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) disinyalir masih marak, tak hanya pada pertambangan di sektor mineral, namun juga merambah ke pertambangan batu bara. Sementara, upaya penertiban penambangan ilegal ini dinilai masih setengah hati.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), aktivitas PETI terdapat di 2.741 titik. Salah satu yang terbanyak berada di di Sumatera Selatan, yaitu 33 lokasi PETI batu bara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan nasional dan 529 lokasi PETI mineral. Selanjutnya, di Kalimantan Timur yaitu 36 PETI batubara di dalam WIUP dan 6 PETI mineral. Kemudian, di Kalimantan Selatan, sebanyak 26 lokasi PETI batubara dan 1 PETI mineral.
Menyikapi maraknya kegiatan penambangan ilegal tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mendorong dilakukannya penertiban secara tuntas dengan melakukan penegakan hukum yang benar. Hal itu menurutnya sangat mungkin dilakukan mengingat kegiatan PETI termasuk mencolok dan tidak sembunyi-sembunyi.
“Jika penegakan hukum benar, dengan mudah bisa diatasi. Patut juga diseriusi bahwa PETI juga banyak melibatkan kekuatan besar juga. Jadi harus ada komitmen kuat dari atas," ujar Bisman dalam keterangannya yang dikutip Selasa (30/8/2022).
Bisman mengatakan, persoalan PETI ini dari dulu belum dapat diatasi secara efektif. Dia menilai hal ini dikarenakan penegakan hukum yang kurang maksimal. Karena itu, Bisman menilai rencana pemerintah membentuk unit kerja eselon satu untuk penegakkan hukum sektor ESDM di Kementerian ESDM positif. "Hal ini paling tidak bisa menjadi pendorong untuk efektivitas penegakan hukum," tegasnya.
Bisman menilai, penanganan PETI selama ini tidak jelas karena Kementerian ESDM merasa tidak punya kewenangan penindakan, sedangkan aparat hukum tidak memiliki satuan khusus untuk menangani kegiatan ilegal ini. Hal ini, kata dia, menjadi salah satu urgensi adanya unit penegakan hukum di Kementerian ESDM. "Jadi jika ternyata masih juga marak, berarti tanggung jawab ESDM,” katanya.
Persoalan penegakan hukum dalam penanganan kegiatan PETI sebelumnya diungkapkan pula oleh Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan. Menurut dia, selain faktor ekonomi, penegakan hukum yang tidak merata di setiap daerah juga membuat kegiatan ini kerap terjadi.
Kementerian ESDM, jelas dia, telah berupaya menangani PETI antara lain melalui penataan wilayah dan regulasi serta pembinaan oleh PPNS. Selain itu pendataan dan pemantauan oleh informasi teknologi (IT) serta formalisasi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (IPR).
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), aktivitas PETI terdapat di 2.741 titik. Salah satu yang terbanyak berada di di Sumatera Selatan, yaitu 33 lokasi PETI batu bara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan nasional dan 529 lokasi PETI mineral. Selanjutnya, di Kalimantan Timur yaitu 36 PETI batubara di dalam WIUP dan 6 PETI mineral. Kemudian, di Kalimantan Selatan, sebanyak 26 lokasi PETI batubara dan 1 PETI mineral.
Menyikapi maraknya kegiatan penambangan ilegal tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mendorong dilakukannya penertiban secara tuntas dengan melakukan penegakan hukum yang benar. Hal itu menurutnya sangat mungkin dilakukan mengingat kegiatan PETI termasuk mencolok dan tidak sembunyi-sembunyi.
“Jika penegakan hukum benar, dengan mudah bisa diatasi. Patut juga diseriusi bahwa PETI juga banyak melibatkan kekuatan besar juga. Jadi harus ada komitmen kuat dari atas," ujar Bisman dalam keterangannya yang dikutip Selasa (30/8/2022).
Bisman mengatakan, persoalan PETI ini dari dulu belum dapat diatasi secara efektif. Dia menilai hal ini dikarenakan penegakan hukum yang kurang maksimal. Karena itu, Bisman menilai rencana pemerintah membentuk unit kerja eselon satu untuk penegakkan hukum sektor ESDM di Kementerian ESDM positif. "Hal ini paling tidak bisa menjadi pendorong untuk efektivitas penegakan hukum," tegasnya.
Bisman menilai, penanganan PETI selama ini tidak jelas karena Kementerian ESDM merasa tidak punya kewenangan penindakan, sedangkan aparat hukum tidak memiliki satuan khusus untuk menangani kegiatan ilegal ini. Hal ini, kata dia, menjadi salah satu urgensi adanya unit penegakan hukum di Kementerian ESDM. "Jadi jika ternyata masih juga marak, berarti tanggung jawab ESDM,” katanya.
Persoalan penegakan hukum dalam penanganan kegiatan PETI sebelumnya diungkapkan pula oleh Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan. Menurut dia, selain faktor ekonomi, penegakan hukum yang tidak merata di setiap daerah juga membuat kegiatan ini kerap terjadi.
Kementerian ESDM, jelas dia, telah berupaya menangani PETI antara lain melalui penataan wilayah dan regulasi serta pembinaan oleh PPNS. Selain itu pendataan dan pemantauan oleh informasi teknologi (IT) serta formalisasi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (IPR).
(fai)