Rencana Kenaikan CHT di 2023, Pemerintah Diminta Pertimbangan Sektor Padat Karya

Kamis, 01 September 2022 - 21:01 WIB
loading...
Rencana Kenaikan CHT...
Pemerintah berencana menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif kepada industri hasil tembakau, terutama segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.

Padahal, SKT merupakan sumber penghidupan para pekerja yang didominasi dengan pendidikan dan ekonomi terbatas.

Akademisi IPB Prima Ghandi mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kehidupan pekerja SKT sebelum memutuskan kebijakan kenaikan cukai segmen tersebut.

Menurut dia, untuk melindungi para pekerja dari jeratan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah situasi ekonomi saat ini, maka kenaikan cukai SKT tidak perlu dilakukan. “Perlu ada riset sosial ekonomi terkait pekerja pelinting,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).



Apalagi, sambung dia, mayoritas pekerja pelinting merupakan perempuan dengan masa kerja panjang dan tidak memiliki pendidikan formal.

“Kenaikan cukai SKT dapat menimbulkan krisis sosial apabila perusahaan memutuskan mengurangi pekerja. Pekerja itu adalah salah satu faktor produksi,” tuturnya.

Belum lagi, di masa pemulihan ekonomi, dunia kini tengah dihantui dengan beragam krisis dari, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis keuangan.

Laporan Kementerian Ketenagakerjaan RI menyebutkan bahwa sebagian pekerja yang sebelumnya terkena dampak pandemi Covid-19, telah kembali bekerja. Kondisi inilah yang perlu dijaga agar tidak lagi terjadi PHK.

Anggota DPR RI Komisi VII Mukhtarudin mengatakan bahwa industri hasil tembakau belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sektor Informal Masih...
Sektor Informal Masih Tumpuan, Ada 10.000 Lowongan Pekerja Rumah Tangga di 2025
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Contact Center Perusahaan...
Contact Center Perusahaan Penyedia Outsourching Beri Solusi SDM Terbaik
10 Tahun Sudah Midiatama...
10 Tahun Sudah Midiatama Academy Mendorong Transformasi Budaya K3 di Indonesia
Pekerja SKT Sampoerna...
Pekerja SKT Sampoerna Terima BLT Dana Bagi Hasil CHT Rp800.000 per Orang
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
Perlunya Deregulasi...
Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated
Industri Tembakau Terancam:...
Industri Tembakau Terancam: Parlemen Kritisi Kebijakan Kemasan Rokok Seragam
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
Rekomendasi
Keluarga Kenzha Ezra...
Keluarga Kenzha Ezra Laporkan Kapolres Jakarta Timur ke Propam
Kekuatan Militer Kamboja,...
Kekuatan Militer Kamboja, Kecil tapi Tak Bisa Diremehkan
Kenapa Ayat di Surat...
Kenapa Ayat di Surat Ar Rahman Diulang? Begini Alasannya!
Berita Terkini
Bank Aladin Kantongi...
Bank Aladin Kantongi Pendapatan Rp613 Miliar, Tumbuh 84% di 2024
6 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Perkasa di Level 6.678, Nilai Transaksi Tembus Rp10,05 T
31 menit yang lalu
QRIS Diprotes AS, Begini...
QRIS Diprotes AS, Begini Tanggapan Menko Airlangga
1 jam yang lalu
Menggeliat di Tengah...
Menggeliat di Tengah Kondisi Makro Kurang Kondusif, GOOD Tebar Dividen Rp350,33 M
1 jam yang lalu
Siap-siap, ASN BIN Mulai...
Siap-siap, ASN BIN Mulai Pindah ke IKN di Bulan Juni 2025
1 jam yang lalu
TBS Energi Bagikan Dividen...
TBS Energi Bagikan Dividen Rp168 Miliar, Tunjuk Dewan Komisaris Baru
2 jam yang lalu
Infografis
Haaland Sulit Dikejar...
Haaland Sulit Dikejar di Daftar Top Skor Liga Inggris 2023/2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved