Rencana Kenaikan CHT di 2023, Pemerintah Diminta Pertimbangan Sektor Padat Karya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif kepada industri hasil tembakau, terutama segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.
Padahal, SKT merupakan sumber penghidupan para pekerja yang didominasi dengan pendidikan dan ekonomi terbatas.
Akademisi IPB Prima Ghandi mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kehidupan pekerja SKT sebelum memutuskan kebijakan kenaikan cukai segmen tersebut.
Menurut dia, untuk melindungi para pekerja dari jeratan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah situasi ekonomi saat ini, maka kenaikan cukai SKT tidak perlu dilakukan. “Perlu ada riset sosial ekonomi terkait pekerja pelinting,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Apalagi, sambung dia, mayoritas pekerja pelinting merupakan perempuan dengan masa kerja panjang dan tidak memiliki pendidikan formal.
“Kenaikan cukai SKT dapat menimbulkan krisis sosial apabila perusahaan memutuskan mengurangi pekerja. Pekerja itu adalah salah satu faktor produksi,” tuturnya.
Belum lagi, di masa pemulihan ekonomi, dunia kini tengah dihantui dengan beragam krisis dari, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis keuangan.
Laporan Kementerian Ketenagakerjaan RI menyebutkan bahwa sebagian pekerja yang sebelumnya terkena dampak pandemi Covid-19, telah kembali bekerja. Kondisi inilah yang perlu dijaga agar tidak lagi terjadi PHK.
Anggota DPR RI Komisi VII Mukhtarudin mengatakan bahwa industri hasil tembakau belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi.
Padahal, SKT merupakan sumber penghidupan para pekerja yang didominasi dengan pendidikan dan ekonomi terbatas.
Akademisi IPB Prima Ghandi mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kehidupan pekerja SKT sebelum memutuskan kebijakan kenaikan cukai segmen tersebut.
Menurut dia, untuk melindungi para pekerja dari jeratan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah situasi ekonomi saat ini, maka kenaikan cukai SKT tidak perlu dilakukan. “Perlu ada riset sosial ekonomi terkait pekerja pelinting,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Apalagi, sambung dia, mayoritas pekerja pelinting merupakan perempuan dengan masa kerja panjang dan tidak memiliki pendidikan formal.
“Kenaikan cukai SKT dapat menimbulkan krisis sosial apabila perusahaan memutuskan mengurangi pekerja. Pekerja itu adalah salah satu faktor produksi,” tuturnya.
Belum lagi, di masa pemulihan ekonomi, dunia kini tengah dihantui dengan beragam krisis dari, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis keuangan.
Laporan Kementerian Ketenagakerjaan RI menyebutkan bahwa sebagian pekerja yang sebelumnya terkena dampak pandemi Covid-19, telah kembali bekerja. Kondisi inilah yang perlu dijaga agar tidak lagi terjadi PHK.
Anggota DPR RI Komisi VII Mukhtarudin mengatakan bahwa industri hasil tembakau belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi.