Harga BBM Naik, Pengusaha Kargo: Ongkos Pengiriman Naik Minimal 20 Persen

Sabtu, 10 September 2022 - 13:05 WIB
loading...
Harga BBM Naik, Pengusaha Kargo: Ongkos Pengiriman Naik Minimal 20 Persen
Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN) akan menaikkan minimal 20 persen ongkos pengiriman, menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN) akan menaikkan minimal 20% ongkos pengiriman . Penyesuaian tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diumumkan pada Sabtu (3/9/2022) lalu.



Ketua IPCN, Beni Syarifudin menjelaskan, bahwa kenaikan BBM ini akan berakibat pada UMKM khususnya petani dan pengrajin sebagai pelanggan utama cargo logistic IPCN.

"Kenaikan BBM membuat kami juga harus menyesuaikan kebijakan baru kepada pelanggan, sehingga kami membuat rencana kenaikan cost ongkos kirim sebesar minimal 20 persen," katanya, Jumat (9/9/2022).

Beni menganggap kenaikan 20% masih dalam batas aman terhadap pengiriman cargo dan pelanggan. Namun demikian, pihak IPCN memprediksi bakal ada penurunan permintaan dari pelanggan sebanyak 30-40% akibat adanya kenaikan tarif yang akan dilakukan IPNC.



Oleh sebab itu, Beni meminta kepada pemerintah untuk memberikan skema subsidi kepada pelaku usaha cargo/logistik agar tidak adanya kenaikan tarif pengiriman sehingga usaha yang logistik tetap berjalan tanpa ada penurunan permintaan.

"Kami berharap bahwa pemerintah dapat lebih memikirkan para pelaku usaha cargo/logistic terutama yang masih merintis, sehingga dapat memberikan skema subsidi bahan bakar tertentu," katanya.

Untuk diketahui, harga bbm saat ini yang mengalami kenaikan yakni, Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan Harga Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)