Tarif Ojol Naik, Ekonom Beberkan Dampaknya ke Inflasi hingga Kemiskinan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tarif ojek online atau ojol mengalami kenaikan mulai hari ini. Meski ojek online belum secara resmi diakui sebagai angkutan umum, kenaikan tarif ojol ikut berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia.
Peneliti Indef Nailul Huda mengatakan, jika kenaikan tarif ojol menyebabkan kenaikan inflasi sebesar 0,5% akan berdampak pada berbagai hal, antara lain penurunan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp436 miliar.
Menurut dia, penurunan PDB menyebabkan upah tenaga kerja atau upah secara nasional secara riil turun sebesar 0,0006%.
“Hal ini juga menyebabkan adanya potensi penurunan jumlah tenaga kerja sebanyak 869 jiwa dan kenaikan jumlah penduduk miskin sebesar 0,04%,” paparnya dalam acara ‘Pemaparan Rilis Hasil Survei Nasional Polling Institute’ secara daring, Minggu (11/9/2022).
Sementara itu, dalam hasil survei Polling Institute, penerapan kebijakan kenaikan tarif ojol menyebabkan tingkat penggunaan transportasi umum mengalami penurunan. Pasalnya, hampir sekitar 30% pengguna moda transportasi kombinasi juga menggunakan kendaraan umum dan transportasi online.
Selain itu, dengan kenaikan tarif sebesar Rp2.000 per perjalanan, sekitar 25% pengguna ojol akan mundur dan beralih ke moda transportasi lain.
Terlebih lagi, jika kenaikan tarif seperti yang direncanakan, yakni sekitar Rp4.000 per perjalanan, maka kemungkinan ada sekitar 72% pengguna tidak akan menggunakan ojol lagi.
“Selain itu, maka akan ada sekitar 72% mitra driver yang kehilangan mata pencaharian sebagai pengemudi ojol, dan harus berusaha kembali mencari sumber penghidupan lainnya,” kata Peneliti Utama Polling Institute Kennedy Muslim.
Kendati demikian, survei lebih lanjut diperlukan mengingat survei tersebut dilakukan sebelum pemerintah merevisi besaran kenaikan tarif ojol yang dimumkan pada Rabu (7/9) lalu.
Sebagai informasi, keputusan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Pemberlakuan tarif baru sesuai KP 564 sempat mengalami penundaan hingga dua kali, dan akhirnya menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi, Kemenhub melalui KP 564 yang telah direvisi memutuskan untuk menaikkan tarif ojol.
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera Jawa non Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sehingga, terjadi kenaikan 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi, ada kenaikan untuk batas bawah 13,33% dan batas atas 6%.
Untuk zona III, batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.
Sementara, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, zona III Rp9.200 - Rp11.000. Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.
Peneliti Indef Nailul Huda mengatakan, jika kenaikan tarif ojol menyebabkan kenaikan inflasi sebesar 0,5% akan berdampak pada berbagai hal, antara lain penurunan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp436 miliar.
Menurut dia, penurunan PDB menyebabkan upah tenaga kerja atau upah secara nasional secara riil turun sebesar 0,0006%.
“Hal ini juga menyebabkan adanya potensi penurunan jumlah tenaga kerja sebanyak 869 jiwa dan kenaikan jumlah penduduk miskin sebesar 0,04%,” paparnya dalam acara ‘Pemaparan Rilis Hasil Survei Nasional Polling Institute’ secara daring, Minggu (11/9/2022).
Sementara itu, dalam hasil survei Polling Institute, penerapan kebijakan kenaikan tarif ojol menyebabkan tingkat penggunaan transportasi umum mengalami penurunan. Pasalnya, hampir sekitar 30% pengguna moda transportasi kombinasi juga menggunakan kendaraan umum dan transportasi online.
Selain itu, dengan kenaikan tarif sebesar Rp2.000 per perjalanan, sekitar 25% pengguna ojol akan mundur dan beralih ke moda transportasi lain.
Terlebih lagi, jika kenaikan tarif seperti yang direncanakan, yakni sekitar Rp4.000 per perjalanan, maka kemungkinan ada sekitar 72% pengguna tidak akan menggunakan ojol lagi.
“Selain itu, maka akan ada sekitar 72% mitra driver yang kehilangan mata pencaharian sebagai pengemudi ojol, dan harus berusaha kembali mencari sumber penghidupan lainnya,” kata Peneliti Utama Polling Institute Kennedy Muslim.
Kendati demikian, survei lebih lanjut diperlukan mengingat survei tersebut dilakukan sebelum pemerintah merevisi besaran kenaikan tarif ojol yang dimumkan pada Rabu (7/9) lalu.
Sebagai informasi, keputusan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Pemberlakuan tarif baru sesuai KP 564 sempat mengalami penundaan hingga dua kali, dan akhirnya menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi, Kemenhub melalui KP 564 yang telah direvisi memutuskan untuk menaikkan tarif ojol.
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera Jawa non Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sehingga, terjadi kenaikan 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi, ada kenaikan untuk batas bawah 13,33% dan batas atas 6%.
Untuk zona III, batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.
Sementara, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, zona III Rp9.200 - Rp11.000. Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.
(ind)