Tarif Ojol Naik, Ekonom Beberkan Dampaknya ke Inflasi hingga Kemiskinan

Minggu, 11 September 2022 - 16:25 WIB
loading...
Tarif Ojol Naik, Ekonom...
Tarif ojek online atau ojol mengalami kenaikan mulai Minggu (11/9/2022). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Tarif ojek online atau ojol mengalami kenaikan mulai hari ini. Meski ojek online belum secara resmi diakui sebagai angkutan umum, kenaikan tarif ojol ikut berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia.

Peneliti Indef Nailul Huda mengatakan, jika kenaikan tarif ojol menyebabkan kenaikan inflasi sebesar 0,5% akan berdampak pada berbagai hal, antara lain penurunan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp436 miliar.

Menurut dia, penurunan PDB menyebabkan upah tenaga kerja atau upah secara nasional secara riil turun sebesar 0,0006%.

“Hal ini juga menyebabkan adanya potensi penurunan jumlah tenaga kerja sebanyak 869 jiwa dan kenaikan jumlah penduduk miskin sebesar 0,04%,” paparnya dalam acara ‘Pemaparan Rilis Hasil Survei Nasional Polling Institute’ secara daring, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Hari Ini Mulai Naik, Naik Gojek-Grab di Jakarta Minimal Rp15.000

Sementara itu, dalam hasil survei Polling Institute, penerapan kebijakan kenaikan tarif ojol menyebabkan tingkat penggunaan transportasi umum mengalami penurunan. Pasalnya, hampir sekitar 30% pengguna moda transportasi kombinasi juga menggunakan kendaraan umum dan transportasi online.

Selain itu, dengan kenaikan tarif sebesar Rp2.000 per perjalanan, sekitar 25% pengguna ojol akan mundur dan beralih ke moda transportasi lain.

Terlebih lagi, jika kenaikan tarif seperti yang direncanakan, yakni sekitar Rp4.000 per perjalanan, maka kemungkinan ada sekitar 72% pengguna tidak akan menggunakan ojol lagi.

“Selain itu, maka akan ada sekitar 72% mitra driver yang kehilangan mata pencaharian sebagai pengemudi ojol, dan harus berusaha kembali mencari sumber penghidupan lainnya,” kata Peneliti Utama Polling Institute Kennedy Muslim.

Baca juga: Driver Ojol Apresiasi Kenaikan Tarif, Berharap Pendapatan Ikut Naik

Kendati demikian, survei lebih lanjut diperlukan mengingat survei tersebut dilakukan sebelum pemerintah merevisi besaran kenaikan tarif ojol yang dimumkan pada Rabu (7/9) lalu.

Sebagai informasi, keputusan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Pemberlakuan tarif baru sesuai KP 564 sempat mengalami penundaan hingga dua kali, dan akhirnya menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi, Kemenhub melalui KP 564 yang telah direvisi memutuskan untuk menaikkan tarif ojol.

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera Jawa non Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.



Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sehingga, terjadi kenaikan 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi, ada kenaikan untuk batas bawah 13,33% dan batas atas 6%.

Untuk zona III, batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.

Sementara, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, zona III Rp9.200 - Rp11.000. Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Inflasi Indonesia Mei...
Inflasi Indonesia Mei 2026 Capai 3,08%, Ini Pendorongnya
Inflasi Medis Picu Kenaikan...
Inflasi Medis Picu Kenaikan Biaya Kesehatan, Allianz Ingatkan Pentingnya Proteksi Jangka Panjang
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved