RMU Fasilitasi Puluhan Ribu Hektare Hutan Desa di Kalteng untuk Perhutanan Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kesadaran masyarakat yang tinggi mengenai pentingnya menjaga dan memanfaatkan hutan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan, tercermin dari semakin banyaknya desa yang ingin mengimplementasikan program perhutanan sosial di areal sekitar mereka.
Khususnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, telah diberikan izin Hutan Desa seluas lebih dari 10.000 hektare (ha) lahan yang dikelola oleh masyarakat, dan belasan ribu ha lain sedang dalam proses perizinan. Sebagian besar desa yang berkomitmen untuk mengimplementasikan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah merupakan mitra PT Rimba Makmur Utama melalui inisiatif restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP).
Salah satu desa pemegang Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah Desa Tampelas seluas 6.303 ha. HPHD Tampleas diberikan izin sejak Desember 2019 melalui SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019. Uniknya banyak warga Desa Tampelas sebelumnya berprofesi sebagai penebang liar.
(Baca juga:Jokowi: Perhutanan Sosial Bukan Hanya Sebatas Pemberian Izin)
Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Tampelas, Sumber, mengatakan selama puluhan tahun, warga Tampelas menggantungkan hidupnya dari menebang kayu di hutan. Kegiatan yang awalnya tidak bersifat eksploitatif ini kemudian menjadi eksploitatif dan cenderung merusak.
“Karena pohon-pohon yang berusia relatif muda pun ikut ditebang. Ini akibat maraknya kehadiran bansau/tempat pemotongan kayu di awal tahun 2000,” kata Sumber dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).
Dengan diperketatnya pengawasan dan penindakan oleh pemerintah terhadap illegal logging, lanjut Sumber, akhirnya warga banyak yang beralih menjadi petani dan nelayan tangkap. “Namun sering mengalami kesulitan karena cuaca yang tidak menentu,” katanya.
Tantangan inilah yang menjadi salah satu titik balik timbulnya kesadaran warga akan pentingnya merestorasi dan menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem hutan, untuk mendapatkan manfaat ekonomi guna meningkatkan pendapatan.
(Baca juga:Berdampak Positif, Kementerian LHK Percepat Distribusi Perhutanan Sosial)
“Inilah dasar dari komitmen kami di Tampelas untuk melestarikan hutan di sekeliling desa kami melalui program Perhutanan Sosial yang dicetuskan oleh pemerintah melalui KLHK. Dalam proses perolehan perizinan, kami mendapat dukungan penuh dan fasilitasi dari PT Rimba Makmur Utama,” kata Sumber.
General Field Manager PT Rimba Makmur Utama (RMU) Taryono Darusman mengatakan masyarakat adalah pemeran utama dalam upaya restorasi ekosistem seperti Katingan Mentaya Project (KMP). “Tanpa kemitraan dengan masyarakat, sangat sulit bagi kami untuk melakukan restorasi dan konservasi hutan,” kata Taryono.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong dan mendukung penuh masyarakat di sekeliling area kerja perusahaan untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari melalui program Perhutanan Sosial dari KLHK.
“Selain meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat akan pentingnya ekosistem hutan, kami bersama para mitra yakni Yayasan Karsa, Jogjakarta dan Yayasan Puter Indonesia, Bogor, memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi dari KLHK untuk mengelola Hutan Desa Tampelas ini,” katanya.
(Baca juga:KLHK Siap Wujudkan Ekonomi Hijau Melalui Perhutanan Sosial)
Saat ini, total ada 3 desa di sekeliling wilayah kerja KMP yang telah mengimplementasikan perhutanan desa melalui izin HPHD atas fasilitasi PT RMU dan mitra pendampingnya. “Ketiga desa tersebut yakni Desa Tampelas, Telaga dan Desa Mendawai dengan total lebih dari 10.000 ha hutan,” katanya.
Selain itu, ada 3 desa lain yakni Desa Tewang Kampung, Perigi, dan Tumbang Bulan yang sedang dalam proses perolehan perizinan yang difasilitasi oleh staff PT RMU. Perhutanan sosial dari rencana ketiga desa tersebut total luas hutannya sekitar 14.000 ha.
Menurut Taryono, antusiasme warga untuk mengelola kawasan hutan ini sangat menggembirakan, karena menunjukkan semakin tingginya semangat dan kesadaran warga desa untuk mendapatkan manfaat dari hutan dengan cara yang lestari.
PT RMU siap melakukan fasilitasi terhadap desa-desa lain di sekitar wilayah kerjanya untuk mengimplementasikan perhutanan sosial. “Misalnya dengan membantu pelaksanaan studi banding ke desa yang telah memegang izin pengelolaan, seperti yang baru-baru ini kami lakukan dengan Desa Bapinang Hulu di Kabupaten Kotawaringin Timur yang melakukan kunjungan ke Mendawai,” papar Taryono.
Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai adalah 3 dari 35 desa mitra PT RMU yang ikut serta dalam program pemberdayaan masyarakat yang menjadi agenda penting KMP. KMP adalah sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 ha di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
PT RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian, melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang, serta mersetorasi dan menjaga kelestarian hutan.
Lebih lanjut Sumber memaparkan harapan warga desa ke depannya terhadap hutan desa Tampelas. Hutan Desa Tampelas memiliki potensi perekonomian yang tinggi, selama kelestariannya terus terjaga.
Kekayaan flora dan faunanya membawa potensi besar untuk pengembangan ekowisata, dengan pengembangan infrastruktur yang memadai. Rawa gambutnya yang menyimpan kandungan karbon yang tinggi bahkan membuat hutan desa kami berpotensi untuk memasuki pasar karbon dunia.
“Ini semua adalah cita-cita besar yang bukan mustahil untuk diwujudkan di masa depan, yang akan bisa menggerakkan perekonomian desa kami, sekaligus memberi kami modal untuk terus menjaga dan memastikan kelestarian hutan,” kata Sumber.
Hal senada diungkapkan oleh Taryono. Dia berharap pengelolaan hutan desa dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan bagi alam. Hutan yang lestari membawa potensi ekonomi yang bisa meningkatkan kehidupan warga tanpa kegiatan eksploitatif yang merusak, dan tentunya diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengurangan pemanasan bumi yang semakin parah.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah mau menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi laju pemanasan bumi dan perubahan iklim melalui perhutanan sosial, dan tentunya kepada KLHK yang telah memungkinkan masyarakat desa untuk mengimplementasikan program ini,” ujar Taryono.
Khususnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, telah diberikan izin Hutan Desa seluas lebih dari 10.000 hektare (ha) lahan yang dikelola oleh masyarakat, dan belasan ribu ha lain sedang dalam proses perizinan. Sebagian besar desa yang berkomitmen untuk mengimplementasikan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah merupakan mitra PT Rimba Makmur Utama melalui inisiatif restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP).
Salah satu desa pemegang Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah Desa Tampelas seluas 6.303 ha. HPHD Tampleas diberikan izin sejak Desember 2019 melalui SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019. Uniknya banyak warga Desa Tampelas sebelumnya berprofesi sebagai penebang liar.
(Baca juga:Jokowi: Perhutanan Sosial Bukan Hanya Sebatas Pemberian Izin)
Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Tampelas, Sumber, mengatakan selama puluhan tahun, warga Tampelas menggantungkan hidupnya dari menebang kayu di hutan. Kegiatan yang awalnya tidak bersifat eksploitatif ini kemudian menjadi eksploitatif dan cenderung merusak.
“Karena pohon-pohon yang berusia relatif muda pun ikut ditebang. Ini akibat maraknya kehadiran bansau/tempat pemotongan kayu di awal tahun 2000,” kata Sumber dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).
Dengan diperketatnya pengawasan dan penindakan oleh pemerintah terhadap illegal logging, lanjut Sumber, akhirnya warga banyak yang beralih menjadi petani dan nelayan tangkap. “Namun sering mengalami kesulitan karena cuaca yang tidak menentu,” katanya.
Tantangan inilah yang menjadi salah satu titik balik timbulnya kesadaran warga akan pentingnya merestorasi dan menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem hutan, untuk mendapatkan manfaat ekonomi guna meningkatkan pendapatan.
(Baca juga:Berdampak Positif, Kementerian LHK Percepat Distribusi Perhutanan Sosial)
“Inilah dasar dari komitmen kami di Tampelas untuk melestarikan hutan di sekeliling desa kami melalui program Perhutanan Sosial yang dicetuskan oleh pemerintah melalui KLHK. Dalam proses perolehan perizinan, kami mendapat dukungan penuh dan fasilitasi dari PT Rimba Makmur Utama,” kata Sumber.
General Field Manager PT Rimba Makmur Utama (RMU) Taryono Darusman mengatakan masyarakat adalah pemeran utama dalam upaya restorasi ekosistem seperti Katingan Mentaya Project (KMP). “Tanpa kemitraan dengan masyarakat, sangat sulit bagi kami untuk melakukan restorasi dan konservasi hutan,” kata Taryono.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong dan mendukung penuh masyarakat di sekeliling area kerja perusahaan untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari melalui program Perhutanan Sosial dari KLHK.
“Selain meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat akan pentingnya ekosistem hutan, kami bersama para mitra yakni Yayasan Karsa, Jogjakarta dan Yayasan Puter Indonesia, Bogor, memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi dari KLHK untuk mengelola Hutan Desa Tampelas ini,” katanya.
(Baca juga:KLHK Siap Wujudkan Ekonomi Hijau Melalui Perhutanan Sosial)
Saat ini, total ada 3 desa di sekeliling wilayah kerja KMP yang telah mengimplementasikan perhutanan desa melalui izin HPHD atas fasilitasi PT RMU dan mitra pendampingnya. “Ketiga desa tersebut yakni Desa Tampelas, Telaga dan Desa Mendawai dengan total lebih dari 10.000 ha hutan,” katanya.
Selain itu, ada 3 desa lain yakni Desa Tewang Kampung, Perigi, dan Tumbang Bulan yang sedang dalam proses perolehan perizinan yang difasilitasi oleh staff PT RMU. Perhutanan sosial dari rencana ketiga desa tersebut total luas hutannya sekitar 14.000 ha.
Menurut Taryono, antusiasme warga untuk mengelola kawasan hutan ini sangat menggembirakan, karena menunjukkan semakin tingginya semangat dan kesadaran warga desa untuk mendapatkan manfaat dari hutan dengan cara yang lestari.
PT RMU siap melakukan fasilitasi terhadap desa-desa lain di sekitar wilayah kerjanya untuk mengimplementasikan perhutanan sosial. “Misalnya dengan membantu pelaksanaan studi banding ke desa yang telah memegang izin pengelolaan, seperti yang baru-baru ini kami lakukan dengan Desa Bapinang Hulu di Kabupaten Kotawaringin Timur yang melakukan kunjungan ke Mendawai,” papar Taryono.
Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai adalah 3 dari 35 desa mitra PT RMU yang ikut serta dalam program pemberdayaan masyarakat yang menjadi agenda penting KMP. KMP adalah sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 ha di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
PT RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian, melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang, serta mersetorasi dan menjaga kelestarian hutan.
Lebih lanjut Sumber memaparkan harapan warga desa ke depannya terhadap hutan desa Tampelas. Hutan Desa Tampelas memiliki potensi perekonomian yang tinggi, selama kelestariannya terus terjaga.
Kekayaan flora dan faunanya membawa potensi besar untuk pengembangan ekowisata, dengan pengembangan infrastruktur yang memadai. Rawa gambutnya yang menyimpan kandungan karbon yang tinggi bahkan membuat hutan desa kami berpotensi untuk memasuki pasar karbon dunia.
“Ini semua adalah cita-cita besar yang bukan mustahil untuk diwujudkan di masa depan, yang akan bisa menggerakkan perekonomian desa kami, sekaligus memberi kami modal untuk terus menjaga dan memastikan kelestarian hutan,” kata Sumber.
Hal senada diungkapkan oleh Taryono. Dia berharap pengelolaan hutan desa dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan bagi alam. Hutan yang lestari membawa potensi ekonomi yang bisa meningkatkan kehidupan warga tanpa kegiatan eksploitatif yang merusak, dan tentunya diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengurangan pemanasan bumi yang semakin parah.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah mau menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi laju pemanasan bumi dan perubahan iklim melalui perhutanan sosial, dan tentunya kepada KLHK yang telah memungkinkan masyarakat desa untuk mengimplementasikan program ini,” ujar Taryono.
(dar)