Hindari Konflik Agraria, Ini Kuntungan Punya Sertifikat Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program percepatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan pemerintah mencegah munculnya konflik agraria. Kepemilikan tanah warga diakui sah, resmi, dan kuat secara hukum.
"Sengketa akan bermuara ke pengadilan. Nanti akan ditanya kepastian hukumnya. Jika tidak ada sertifikatnya, akan dianggap lemah. Program PTSL memberikan kepastian hukum, sehingga tanah yang dimiliki sekarang adalah pasti, buktinya sertifikat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa melalui pernyataan tertulis, Minggu (18/9/2022).
Menurut dia kepemilikan sertifikat besar manfaatnya. Dengan mengantongi sertifikat, nilai tanah naik, nilai ekonomi naik dan bisa dijaminkan ke bank untuk modal usaha. Tak berhenti di situ, kebutuhan tanah juga terus bertambah seiring meningkatnya pembangunan.
Dalam aspek ekonomi, kata dia, sertifikat merupakan surat berharga sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah, sehingga nilai dari tanah tersebut bertambah yang dibuktikan dengan surat kepemilikan.
"Beda tanah yang masih statusnya girik dengan tanah yang statusnya sertifikat. Jadi dia punya nilai ekonomi," jelasnya.
"Sengketa akan bermuara ke pengadilan. Nanti akan ditanya kepastian hukumnya. Jika tidak ada sertifikatnya, akan dianggap lemah. Program PTSL memberikan kepastian hukum, sehingga tanah yang dimiliki sekarang adalah pasti, buktinya sertifikat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa melalui pernyataan tertulis, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga
Menurut dia kepemilikan sertifikat besar manfaatnya. Dengan mengantongi sertifikat, nilai tanah naik, nilai ekonomi naik dan bisa dijaminkan ke bank untuk modal usaha. Tak berhenti di situ, kebutuhan tanah juga terus bertambah seiring meningkatnya pembangunan.
Dalam aspek ekonomi, kata dia, sertifikat merupakan surat berharga sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah, sehingga nilai dari tanah tersebut bertambah yang dibuktikan dengan surat kepemilikan.
"Beda tanah yang masih statusnya girik dengan tanah yang statusnya sertifikat. Jadi dia punya nilai ekonomi," jelasnya.
(nng)